Ketua KPU Dkk Dilaporkan ke DKPP soal Keterwakilan Perempuan di Pileg

21 Juni 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan seluruh komisioner KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari ke Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan seluruh komisioner KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari ke Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) kembali melaporkan seluruh komisioner KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari ke Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (21/6). KMPKP melaporkan komisioner KPU karena dianggap mengabaikan sejumlah putusan pengadilan berkaitan dengan aturan 30 persen caleg perempuan pada Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
KMPKP berpandangan sikap komisioner KPU yang mengabaikan putusan pengadilan menimbulkan sengketa di daerah pemilihan (dapil) 6 Pileg DPRD Gorontalo. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan kemudian mengabulkan gugatan PKS itu dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Perwakilan koalisi dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya meminta DKPP menyatakan KPU melanggar etik dan dijatuhkan hukuman maksimal.
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik. Kemudian, tiga orang pimpinan, Ketua KPU (Hasyim Asy'ari), kemudian Pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknisnya, Pak Mochamad Afifuddin sebagai Ketua Divisi Bidang Hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU, kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," kata Hadar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) melaporkan seluruh komisioner KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy'ari ke Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dia mengatakan jika DKPP mengabulkan untuk memberikan sanksi berat kepada komisioner KPU, diharapkan penyelenggara pemilu dapat melakukan tugas lebih baik ke depan. Sebab, tanpa aturan KPU yang ada saat ini, seharusnya ada lebih dari 267 caleg dalam surat suara Pileg DPR RI 2024.
ADVERTISEMENT
"Jika ditotal dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya bisa lebih dari 8.000 (caleg perempuan yang seharusnya masuk surat suara)," ucap Hadar.
Sebelumnya, KMPKP juga pernah mengadukan Hasyim Asy'ari dkk ke DKPP setelah membuat aturan "pembulatan ke bawah" yang menyebabkan jumlah caleg perempuan diprediksi merosot signifikan pada Pileg 2014. Namun, saat itu pemungutan suara belum digelar meski putusan DKPP sudah menjatuhi teguran keras

Duduk Perkara Keterwakilan Perempuan di DPR

Ketika pendaftaran caleg dibuka 1-14 Mei 2023, melalui Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU menyatakan bahwa 1 perempuan dari 4 caleg yang diusung memenuhi hitungan 30 persen. Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.
Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 4 kursi, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 1,2. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 4 caleg di dapil itu cukup hanya 1 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Padahal, 1 dari 4 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.