Ketua KPU: Pembentukan Tim Pencari Fakta Pemilu Tidak Dibutuhkan

26 April 2019 14:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk membuat tim pencari fakta kecurangan pemilu bersama Bawaslu, KPU, dan sejumlah ormas. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menilai tim tersebut belum diperlukan karena penyelenggaraan Pemilu 2019 masih terbilang lancar.
ADVERTISEMENT
"Enggak lah, saya merasa belum sampai sejauh Itu, tidak diperlukan menurut saya. Semua masih berjalan sebagaimana mestinya," kata Arief di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Selain itu Arief juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir dan cemas menyikapi Pemilu 2019. Sebab KPU selalu transparan dalam memberikan informasi maupun menerima laporan soal adanya kecurangan dalam pemilu.
"Publik tidak perlu bingung. Makanya publik harus kita edukasi supaya mereka paham dan tahu mana yang dipercaya dan tidak dipercaya informasinya," jelas Arief.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara itu, Bawaslu menyambut baik usulan pembentukan tim pencari fakta oleh BPN. Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi pemilu 2019.
"Silakan saja, masyarakat punya ini itu silahkan. Mau pencari fakta, pencari kecurangan, pencari hal-hal yang lain, mau uploading C1, monggo, silahkan, terbuka sekali. Atau pencari permasalahan di PPK nih rekapitulasi monggo, membantu," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah ada yang bantu kita. Tapi ingat, ruangan kan terbatas. Jangan memaksa masuk ruangan, ada saksi parpol yang harus dihormati," imbuhnya.
Namun Bawaslu menegaskan tidak ingin bergabung dalam tim pencari fakta. Sebab, hal itu dapat mempengaruhi imparsialitas Bawaslu selaku salah satu penyelenggara pemilu.
"Enggak bisa dong, Bawaslu sendiri dong, kalau nggak sudah tidak independen nanti, dimasuk-masukin tim," ujar Bagja.