news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketua LSM Tamperak Jadi Tersangka, Penyidik Polisi Sempat Transfer Rp 50 Juta

26 November 2021 18:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakpus Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka pemerasan. Ia memeras anggota Polsek Menteng atas tuduhan kesalahan prosedur dalam melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka yang memimpin kelompoknya setiap kali melakukan pemerasan. Tidak hanya dalam kasus yang menimpa anggota polisi tapi juga sejumlah instansi yang pernah diperas kelompok LSM itu.
"Tersangka yang memimpin tiap datang ke instansi yaitu ketuanya langsung Kepas Panagean Pangaribuan. Kemudian diviralkan ke medsos salah satunya di Tiktok yang sekarang sudah di-take down," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (26/11).
Hengki menjelaskan kasus yang menimpa anggota Polsek Menteng terjadi pada 19 November 2021. Korban berinisial HW merupakan bagian dari Satgas Begal di Polsek Menteng yang dibentuk untuk membantu mencari tersangka begal dengan korban karyawan Basarnas.
Dalam menjalankan tugasnya satgas menemukan ada kelompok narkoba yang mengetahui keberadaan eksekutor begal tersebut. Dari sana polisi mengamankan 4 orang dari kelompok narkoba itu. Karena saat diamankan tidak ada barang bukti narkoba mereka diarahkan ke panti rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
"Ini kan strategi penyelidikan kami. Empat orang ini karena positif narkoba tak ada barang bukti maka kita bawa ke panti rehabilitasi. Ini dianggap tersangka ada pelanggaran SOP," kata Hengki.
Dari situ tersangka mulai mendekati penyidik dan melancarkan aksi pemerasannya dengan menuduh ada penyuapan dalam kasus tersebut. Tersangka lalu meminta sejumlah uang dengan istilah beli seragam LSM.
"Yang bersangkutan (tersangka) dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM yang satu bajunya Rp 250 ribu itu dikali satu juta, Rp 2,5 miliar, hari itu juga harus bayar kalau tidak diviralkan. Kemudian tawar-menawar disepakati Rp 250 juta, namun ditransfer Rp 50 juta," kata Hengki.
Hengki menegaskan saat transaksi itu dilakukan HW tidak melaporkan pemerasan itu ke atasannya. Hingga akhirnya ia mengadu ke atasannya karena tidak sanggup lagi diperas oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
Berbekal laporan itu penyelidikan dilakukan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Sebenarnya sudah Rp 50 juta saja, ternyata setelah ditransfer yang bersangkutan bilang masih kurang, minta tambahan Rp 200 juta lagi. Sebelum itu terjadi kita sudah lakukan penangkapan di kantor sekretariatnya di Jakarta Selatan," kata Hengki.
Dalam kasus ini selain Kepas, penyidik juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial RM (46). Ia orang yang merekam secara sembunyi saat Kepas menuduh penyidik melakukan penyuapan. Rekaman itulah yang dipakai untuk memeras dengan ancaman akan diviralkan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE. Selain itu Hengki bilang akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada para tersangka.
ADVERTISEMENT
"Pidananya di atas 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, belum dimasukkan lagi pencucian uang," kata Hengki.