Ketua MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK: Kita Semua Sedih

27 September 2022 10:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengaku kecewa dengan adanya kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga yang dipimpinnya. Kasus suap itu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Hakim Yustisial hingga beberapa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 2,2 miliar untuk mengatur vonis kasasi.
“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini,” kata Syarifuddin dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa (27/9).
Ketua MA bersama dengan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) sore. Foto: Mahkamah Agung
Hal tersebut disampaikan Syarifuddin di hadapan para Pimpinan MA, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Syarifuddin mengumpulkan mereka di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (26/9) sore.
ADVERTISEMENT
Syarifuddin menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.
“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.
“Marilah kita laksanakan tugas kita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Kamar Pengawasan itu pun turut menyampaikan lima poin penting. Pertama, ia menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kedua, ia mengatakan sampai saat ini Mahkamah Agung tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Menurutnya, Mahkamah Agung sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja.
Ketiga, Pimpinan Mahkamah Agung juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah. Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.
Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun. Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujar Syarifuddin kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir.
Langkah ini sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh KPK. KPK menilai pegawai yang terlalu lama berada di satu tempat berpotensi membuat celah terjadinya korupsi. Rotasi dan mutasi dipandang bisa menjadi jalan guna mencegah hal tersebut.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021, Selasa (22/2/2022). Foto: Mahkamah Agung
Keempat, Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengingatkan para Pimpinan MA serta Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc mengenai Pakta Integritas ketika mereka awal dilantik. Syarifuddin meminta mereka berpegang teguh pada Pakta Integritas itu sebagai komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.
ADVERTISEMENT
Kelima, ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, para atasan diminta untuk mengawasi langsung staf dan para panitera pengganti masing-masing.
“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman perilaku hakim,” tegasnya.

Suap Penanganan Perkara di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap di MA. Hal itu buntut dilakukannya OTT pada 21 September.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Sementara penerima suap ialah 6 orang dari pihak MA.
Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya ialah:
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
ADVERTISEMENT
Sudrajad Dimyati ditahan penyidik KPK pada Jumat (23/9). Ia ditahan setelah datang ke kantor KPK usai pengumuman penetapan tersangka.
Namun sebelum datang ke KPK pada Jumat (23/9) pagi, ia ternyata sempat berkantor terlebih dahulu ke MA. Bahkan sempat menghadap Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain, menyebut Sudrajad melapor kepada Syarifuddin mengenai perkara yang disangkakan KPK. Termasuk soal pemanggilan terhadapnya.
Dalam pertemuan itu, Syarifuddin sempat bertanya kepada Sudrajad perihal kasus apa yang menjerat Sudrajad. Syarifuddin pun meminta Sudrajad kooperatif dengan KPK.