Ketua Mahkamah Agung Minta Masyarakat Awasi Peradilan

23 November 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MA Muhammad Syarifuddin berdiskusi dengan koalisi masyarakat sipil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MA Muhammad Syarifuddin berdiskusi dengan koalisi masyarakat sipil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peradilan beserta aparaturnya. Hal itu disampaikan oleh Syarifuddin dalam acara bertajuk MARI Mendengar, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
"Jadi saya sampaikan terima kasih kepada para pegiat pemantau peradilan yang ikut mengawasi dan memberikan masukan-masukan," kata dia.
Syarifuddin menyampaikan acara macam itu akan dilakukan secara rutin, sehingga MA juga mendapatkan masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat.
"Hal demikian penting untuk sebagai bahan perbaikan, seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan," sambungnya.
MARI Mendengar kali ini mengundang para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi tersebut terdiri dari bermacam organisasi masyarakat sipil dan lembaga penelitian yang fokus terhadap dunia peradilan.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
ADVERTISEMENT

Ketua MA Bicara Hakim Agung Tersangka KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung sekaligus berkesempatan untuk menyampaikan tindakan-tindakan yang telah ditempuh sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Agung dan pegawai Mahkamah Agung.
Dalam kasus tersebut dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Mereka dijerat dalam kasus suap pengaturan perkara di MA.
Pada prinsipnya, MA menyerahkan dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.
Beberapa tindakan yang sudah diambil di antaranya pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA. Selain itu, juga dilakukan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara di MA sehingga dapat mengelola perkara lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
Secara spesifik dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama.
"Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya," kata Syarifuddin.

Masukan dari Koalisi

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Dalam kesempatan tersebut, pegiat pemantau peradilan menyampaikan apresiasi atas pembaruan peradilan yang dilaksanakan MA selama ini, yakni adanya perbaikan mekanisme, peningkatan kapasitas hakim, dan lain sebagainya.
“Meski belakangan masih ditemukan masalah di lapangan,” kata Julius Ibrani dari PBHI.
Dirinya menyampaikan perlunya perbaikan aspek teknis jalannya peradilan sehingga para pihak menerima hak-haknya selama proses persidangan.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari LBH Masyarakat bahwa konsistensi pelaksanaan dan kepatuhan aparatur peradilan terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam PerMA ataupun Surat Edaran MA.
Perwakilan ICEL mengungkapkan harapan agar ada perbaikan mekanisme administrasi perkara termasuk eksekusi putusan. Kemudian, Zainal dari YLBHI menyampaikan kondisi peradilan yang bersih dapat ditempuh dengan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebagai bagian dari proses pengawasan, pengaduan masyarakat diharapkan ada feedback, sejauh mana laporan itu sudah direspon dan diproses. Bukan hanya disediakan saluran untuk menyampaikan pengaduannya," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Liza Farihah dari LeIP menyampaikan pengawasan hakim memerlukan sinergi MA dengan KY. Lebih daripada itu untuk menghindari hal-hal yang buruk terulang kembali, diperlukan penguatan mekanisme dan syarat untuk mutasi dan promosi.
Dirinya mengusulkan adanya pemeriksaan laporan harta kekayaan dalam proses promosi. Dalam pertemuan tersebut, MA turut mengundang Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. Mukti memberikan apresiasi terselenggaranya acara di mana MA mengundang unsur masyarakat sipil untuk menampung masukan.
"KY selalu komitmen untuk membangun sinergisitas dengan MA," tuturnya.
ADVERTISEMENT