Ketua MK Anwar Usman Diharapkan Lebih Transparan dan Anti-Korupsi

3 April 2018 0:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anwar Usman dan Aswanto, wakil dan ketua MK. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman dan Aswanto, wakil dan ketua MK. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK barumenggantikan Arief Hidayat. Anwar resmi menjabat Ketua MK periode 2018-2020 bersama wakil terpilihnya, Aswanto. Anwar memperoleh 50 persen suara, sementara Aswanto berhasil memperoleh lima suara.
ADVERTISEMENT
Duo baru pimpinan MK itu diharapkan terus berbenah untuk mewujudkan harapan publik akan terciptanya keadilan yang transparan di MK. Hal itu diutarakan Ketua Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
"Diharapkan mampu membangun peradilan yang transparan. Misalnya, agar dapat diketahui kinerja para hakim, maka perlu dicantumkan dalam putusan MK siapa yang menjadi hakim drafter," ujar Feri dalam rilis tertulis pada Senin (3/4).
Transparansi ini menjadi alat ukur penting, lanjut Feri, untuk melihat kinerja hakim konstitusi di masa depan. "Apalagi diketahui, bahwa jamaknya dalam peradilan-peradilan judicial review, posisi hakim drafter diketahui," paparnya.
Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Transparansi lain yang juga perlu dibangun di MK adalah perihal estimasi jadwal persidangan. Menurut Feri, sudah sepatutnya para pencari keadilan mendapat gambaran perihal batas maksimal perkaranya disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Usulan ini berkaitan dengan proses pengujian UU, sengketa kewenangan antar lembaga negara di MK," kata Feri.
Imbauan lain yang juga tak kalah penting untuk Anwar dan Aswanto, adalah perihal membangun MK yang antikorupsi.
Setelah Patrialis Akbar ditangkap (sebelumnya Akil Mokhtar), MK berencana membenahi peradilan dengan mengundang KPK untuk memberikan masukan. Namun Feri mengimbau MK sendiri perlu membuktikan pembenahan tersebut ke publik.
"Diperlihatkan kepada publik bahwa MK telah melakukan sesuatu untuk pembenahan lembaga. Misalnya, membangun disiplin hakim untuk melaporkan Laporan Harta KekayaaN Pejabat Negara (LHKPN). Anwar selaku Pimpinan MK yang baru tentu perlu memberik contoh agar permasalahan LHKPN ini tidak menimbulkan citra negatif terhadap para pengadil konstitusi," papar dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, wujud antikorupsi harus pula dilakukan dengan membatasi potensi terciptanya transaksi perkara. Dalam beberapa kasus, Feri mencontohkan, seperti hilangnya berkas perkara, dan terjadi transaksi yang melibatkan pegawai MK.
"Dan masuknya pihak-pihak di luar MK untuk mempengaruhi hakim, memperlihatkan bahwa sistem perlindungan diri MK sangat lemah. Sementara itu tidak terlihat upaya membangun sistem yang maksimal agar pertahanan antikorupsi kian baik di MK," ucap Feri.
Feri menegaskan, oleh sebab dampak putusan MK sangat besar, sehingga kelemahan sekecil apa pun dapat menyebabkan malapetakan konsitusional yang luar biasa. Dan menurutnya, kelemahan MK saat ini adalah hilangnya marwah atau harga diri.
"Itu disebabkan tindakan-tindakan hakim konstitusi yang kerap luput. Pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran etik dapat dengan mudah terjadi. Bahkan dalam perkara tertenu bisa jadi tindak korupsi," ucap Feri.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Feri menyarankan MK membangun konsep baru dalam melindungi marwahnya. "Meskipun telah memiliki standar etik, ada baiknya MK memperjelas mana yang boleh dan tidak boleh dan lain sebagainya yang untuk menjawa marwah," tutupnya.