Ketua MK soal Uji Materi UU KPK: Ikuti Saja Perkembangan

4 November 2019 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: Denita br Matondang/Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: Denita br Matondang/Kumparan.com
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo masih menunggu proses sidang gugatan UU KPK baru di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa masyarakat yang tergabung dalam suatu organisasi menggugat UU KPK baru ke MK.
Lantas, apakah MK akan mempercepat proses sidang hingga putusan gugatan UU KPK baru itu? Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan saat ini lembaganya masih memproses gugatan itu. Anwar tak mendetailkan proses yang dimaksud sudah sejauh mana.
"Yang jelas MK sedang memproses itu. Ikuti saja perkembangannya," kata Anwar, usai membuka Simposium Internasional ke-3 atau The 3rd Indonesian Constitution Court International Symposium (ICCIS) di Bali, Senin (4/11).
Saat ditanya apakah MK akan mempercepat sidang gugatan UU KPK baru, Anwar tak menjawab. Dia kembali meminta kepada masyarakat untuk menunggu gugatan UU KPK baru di institusinya.
UU KPK yang baru sudah mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019. UU tersebut sempat menjadi polemik lantaran proses pembahasan serta isinya dianggap justru melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
Bahkan, KPK sudah merilis ada 26 poin yang berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah itu lantaran UU baru tersebut.