Ketua MK Tegur Bawaslu Bertele-tele Tanya Ahli: Pertanyaannya Apa Sih?

3 April 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MK Suhartoyo menegur Anggota Bawaslu, Puadi, saat sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Saat itu, Puadi sedang meminta tanggapan ahli yang dihadirkan Bawaslu, Muhammad Alhamid.
ADVERTISEMENT
Mulanya, Puadi bertanya mengenai pendapat ahli soal ada putusan DKPP tentang syarat materiil. Namun, ia tak menjelaskan spesifik untuk perkara apa.
“Izin, Yang Mulia ini harus saya perlu sampaikan ini, pada saat itu kami disidangkan di DKPP berkaitan dengan tidak memenuhi syarat materiil, perlu disimak oleh ahli agar sejalan dengan apa yang nanti saya sampaikan pertanyaannya,” kata Puadi di sidang MK, Jakarta, Rabu (3/4).
Puadi melanjutkan pernyataannya itu. Padahal, pada saat itu, bagiannya adalah tentang pendalaman berupa pertanyaan kepada Ahli.
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi. Foto: Efira Tamara/kumparan
Ketua Hakim MK Suhartoyo lantas memotong pembicaraan Puadi dan menanyakan apa inti dari pernyataannya itu.
”Pertanyaannya apa sih, Pak Puadi?,” kata Suhartoyo.
Setelah itu, Puadi melanjutkan pernyataannya yang dilanjutkan dengan pertanyaan kepada ahli.
Andre Putra Hermawan, Pusdatin KPU memberikan keterangan dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4). Foto: Hedi/kumparan
“Pertanyaannya adalah karena kita dilaporkan di DKPP kemudian mengeluarkan putusan yang dikerjakan berkaitan dengan kita mendapatkan peringatan, apakah tindakan yang dilakukan oleh DKPP memproses laporan pelapor yang tidak memproses laporan pelapor yang berkaitan dengan tidak memenuhi syarat pelapor tersebut sudah tepat?” tanya Puadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Suhartoyo meneruskan pendalaman dengan pertanyaan dari pihak Pemohon 1 dan Pemohon 2.