Ketua MPR: 10 Pimpinan Tak Dorong Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

22 November 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Pimpinan MPR RI usai menadatangani berita acara saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Pimpinan MPR RI usai menadatangani berita acara saat pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Fraksi NasDem sempat menyampaikan pentingnya amandemen menyeluruh UUD 1945. Bahkan, NasDem menyebut tak ada salahnya mengkaji pasal soal perpanjangan masa jabatan Presiden.
ADVERTISEMENT
Wacana ini kemudian menuai pro dan kontra karena dikhawatirkan perpanjangan masa jabatan akan mencederai demokrasi. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjamin tak ada satu pun pimpinan MPR yang mendorong atau menyetujui wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
“Intinya gini, tidak ada dalam MPR, dalam pimpinan yang 10 ini, tidak ada wacana untuk mendorong masa jabatan presiden secara formal itu tiga kali. Baik dari fraksi-fraksi, baik individu di antara kami. Bahwa itu ada berkembang di masyarakat, ya itu tidak bisa kita cegah, silakan,” ucap Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).
Meski begitu, lanjut Bamsoet, MPR tetap membuka aspirasi dari masyarakat mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dalam amandemen UUD 1945. Bamsoet juga menyatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode sudah didengar dan dibicarakan langsung dengan Jokowi saat pertemuan dengan pimpinan MPR.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR
“Presiden menyampaikan berikan kesempatan kepada MPR untuk melakukan penyerapan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” jelas Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Jokowi memiliki pandangan yang sama oleh, yakni masa jabatan Presiden cukup 2 periode dan satu periode berlangsung selama 5 tahun. Sehingga, amandemen UUD 1945 tak perlu menyentuh pasal perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Beliau sama dengan pandangan kami, bahwa soal jabatan Presiden, tata cara pemilihan Presiden, tetap seperti yang sekarang ini ada. Artinya langsung dan dua kali dalam jangka waktu 5 tahun,” kata Bamsoet.