news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketua MPR Bambang Soesatyo Divaksin Sinovac di Rumah Dinas, Bagaimana Aturannya?

19 Januari 2021 9:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo disuntik vaksin corona. Foto: MPR
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo disuntik vaksin corona. Foto: MPR
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo telah divaksin corona di rumah dinasnya pada Kamis (14/1). Ia menyurati Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI ke-20 itu lalu dikirimi vaksin oleh Kemenkes dan divaksin di rumah dinas. Sebab, ia merasa lebih aman dan menghindari interaksi banyak orang di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Dokter kami (dokter pimpinan MPR) yang melakukan (penyuntikan) di bawah pengawasan Kemenkes," tutur Bamsoet.
Jubir vaksinasi corona dari Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi tak mau bicara banyak terkait hal ini. Namun yang jelas menurutnya, Bamsoet divaksin untuk meyakinkan masyarakat.
"Mungkin ada klinik milik parlemen (di rumah Bamsoet) ya. Ditanya aja (ke Bamsoet) ya," kata Nadia, Selasa (19/1).
Terkait tempat pelaksanaan vaksinasi sebenarnya Kemenkes telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes NOMOR HK.02.02/4/ 1 /2021. Tepatnya di halaman 6, berikut penjelasan tempat pelaksanaan vaksinasi:
Ketua MPR Bambang Soesatyo disuntik vaksin corona. Foto: MPR
Tempat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
ADVERTISEMENT
Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:
1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat.