Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Ketua MPR Jamin Amandemen UUD '45 Akan Dengar Suara Publik
ADVERTISEMENT
Rekomendasi PDIP untuk amandemen terbatas UUD 1945 untuk memuluskan lahirnya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditegaskan Ketua MPR Bambang Soesatyo akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Bamsoet membantah, MPR akan melakukan amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat.
"Tidak terlalu tepat bahwa kita digambarkan akan mengambil keputusan soal amandemen, belum. Kita akan mengambil aspirasi publik. Kita sepakat mengkaji dan akan mendalami lagi hal itu," kata Bamsoet seusai rapat pimpinan MPR, Rabu (9/10)
Untuk itu, pimpinan MPR periode 2019-2024 akan membentuk badan pengkajian terlebih dahulu untuk mendalami perihal GBHN.
"Pimpinan MPR akan menugaskan bagian pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi di MPR terkait wacana amandemen terbatas UUD 1945 dan melakukan kajian secepat mungkin. Dan kami sepakat membuka ruang sebesar-besarnya untuk aspirasi masyarakat," ujarnya.
Politikus Golkar itu mengakui sikap MPR terkait amandemen UUD 1945 akan berdampak besar terhadap perjalanan ketatanegaraan di Indonesia, sehingga Bamsoet menegaskan MPR akan menerima masukan masyarakat terkait amandemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian saya ingin mengatakan, bahwa kami masih membuka diri untuk menyampaikan rekomendasinya pada periode lalu. Setiap usul kita akan mengacu pada aturan perundang-undangan yang belaku," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat MPR Benny K Harman menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Amandemen UUD 1945.
"Kalau mau nomenklaturnya diganti, silakan diubah saja nama UU-nya menjadi UU Tentang GBHN. Tentu ikuti prosedur legislasi yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Perundang-undangan," kata Ketua Fraksi Demokrat MPR Benny K Harman kepada wartawan, Rabu (9/10).