Ketua MPR: Jokowi Ingin BPIP Diatur dalam UU, Riskan Jika Hanya Perpres

8 Juli 2020 13:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama seluruh pimpinan MPR lain menemui Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu (8/7). Salah satu yang menjadi agenda pembahasan adalah mengenai polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, para pimpinan MPR sempat menanyakan posisi pemerintah terkait RUU HIP.
"Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas Presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu," ujar Bamsoet usai pertemuan.
Namun, dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan pentingnya payung hukum bagi BPIP berbentuk Undang-undang, bukan hanya Perpres.
Diketahui, salah satu yang akan diatur dalam RUU HIP adalah fungsi dan tugas BPIP terkait fungsinya untuk membumikan Pancasila. Pro kontra muncul karena tak sedikit yang menganggap payung hukum BPIP cukup dengan Perpres, tak perlu UU.
"Beliau pesankan dan ingatkan ke kami bahwa bicara soal ideologi, ini bicara bagaimana kita menjaga Pancasila sampai kapan pun," jelas Bamsoet.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) memberikan sambutan saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Sehingga Pancasila dalam pelaksanaannya nanti, dalam sosialisasinya nanti, dalam membumikannya nanti, dalam pembinaannya nanti, tidak cukup kalau hanya diberi payung Perpres. Tadi beliau menyampaikan langsung seperti itu," lanjut Waketum Golkar ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jokowi menyampaikan, sungguh berisiko jika lembaga yang bertugas membina Pancasila, dalam hal ini BPIP hanya berlindung di bawah payung hukum Perpres.
"Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres. Maka beliau ingin ini diberi payung UU," jelas Bamsoet.
Namun, Bamsoet menegaskan MPR tidak akan masuk lebih dalam terkait pembahasan RUU HIP yang kini namanya diusulkan berubah menjadi RUU Pembinaan ideologi Pancasila itu. Sebab, pembahasan RUU merupakan domain pemerintah dan DPR.
"Maka tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin. Yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini," ujar dia.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pemerintah sudah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Salah satu alasannya karena tidak adanya TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran. Alasan lain karena ada usulan Pancasila yang digunakan adalah versi 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945 dalam sidang BPUPKI.
ADVERTISEMENT
Setelah pemerintah menunda dan RUU HIP menuai polemik, PDI Perjuangan sebagai inisiator mengusulkan agar nama RUU ini berubah menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila. Wacana ini juga dilontarkan oleh Bamsoet dan purnawirawan jenderal TNI. Dalam RUU ini, hanya akan mengatur peran dan fungsi BPIP dalam mengamalkan Pancasila.
Namun, berbagai pihak masih menentang usulan ini karena menganggap BPIP cukup diatur dalam Perpres.