Ketua MPR Minta JHT Cair Usia 56 Tahun Direvisi: Perhatikan Pekerja Kesulitan

14 Februari 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuai kecaman setelah mengubah aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berhenti bekerja maupun terkena PHK di usia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Ida Fauziyah mengkaji kembali keputusan Kemenaker tersebut, dengan memperhatikan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mengingat keputusan tersebut dibuat untuk dilaksanakan.
"MPR meminta Kemenaker secara mendalam memperhatikan dampak-dampak yang diterima masyarakat, seperti pekerja yang saat ini kesulitan atau bahkan yang baru kehilangan pekerjaan imbas pandemi Covid, agar keputusan tersebut dapat direvisi kembali disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini," ucap Bamsoet, dalam rilisnya, Senin (14/2).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Waketum Golkar itu berharap Kemenaker melakukan dialog dengan para akademisi dan counterpart terkait penjelasan mengenai implementasi dari putusan tersebut kepada masyarakat, khususnya pekerja yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan uang tersebut, dikarenakan berdasarkan aturan yang ditetapkan tersebut, JHT sebagai jaminan untuk kepastian finansial di hari tua.
ADVERTISEMENT
"Meminta Kemenaker, menjelaskan mengenai maksud dan tujuan terobosan Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP sebagai dana yang bisa dicairkan oleh masyarakat yang mengalami kesulitan atau diberhentikan imbas pandemi, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuannya," papar Bamsoet.
Bamsoet menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK belum cukup mengakomodir kebutuhan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja/PHK. Karena itu tetap membutuhkan JHT.
"Meminta Kemenaker, menyosialisasikan keputusan tersebut di samping juga menerima masukan terkait manfaatnya bagi pekerja, dan keberlangsungan program JHT ke depannya," pungkasnya.