Ketua MUI Pusat: RUU Minol Penting, Banyak Meninggal karena Oplosan

12 Agustus 2021 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan Minuman Alkohol dan Tembakau Ilegal Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan Minuman Alkohol dan Tembakau Ilegal Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Pusat Kiai Noor Achmad menilai Indonesia semakin mengalami situasi darurat minuman beralkohol, sehingga RUU Larangan Minuman Alkohol (RUU Minol) sangat penting bisa segera disahkan. Ia menyoroti di luar sudut pandang Islam, sudah banyak masyarakat yang dirugikan bahaya minol, khususnya dari produk oplosan.
ADVERTISEMENT
“Menurut kami, RUU ini akan sangat penting mengingat di Indonesia sudah terjadi situasi bahaya alkohol. Banyak yang meninggal baik mereka minum oplosan atau tidak. Kan sering yang berbahaya yang oplosan. Ini bahaya karena ada minol yang sangat mahal, tapi ada yang sangat murah, oplosan, itu sangat berbahaya, dan minol tradisional. UU ini untuk bangsa Indonesia, tidak Islam saja, tapi seluruh agama yang perlu ditampung di sini,” kata Noor dalam diskusi MUI melalui zoom, Kamis (12/8).
Nur juga berharap MUI dan ormas Islam bisa sepakat dalam merumuskan draf RUU Minol. Jangan sampai pengambilan keputusan ini kembali tertunda dengan sejumlah alasan, termasuk judul.
“Soal ini di DPR sudah sudah dua kali periode gagal diangkat 2009-2014, 2014-2019, sekarang masuk lagi 2021-2024 jangan sampai gagal. Kita bicarakan judulnya saja 2 tahun enggak selesai, kemudian pasal-pasal. Judul penting karena akan mempengaruhi UU. Nah maka penting kita renungkan bersama, apa yang seharusnya kita lakukan ke depan terkait minol tersebut,” tutur Noor.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai nanti ormas Islam satu dengan lain berbeda pendapat dengan RUU yang akan dibahas di DPR sana. Harapan kami ini akan jadi suara MUI dan ormas. Memang ada beberapa agama yang salah satu ritualnya minum minol, artinya UU ini memang kompleks. Saya harap apa yang kita akan putuskan akan jadi suara resmi MUI di baleg,” tandas dia.
RUU Minol masuk dalam salah satu dari 33 RUU Prolegnas 2021. RUU ini masih dalam pembahasan karena sejumlah pihak masih belum sepakat dengan beberapa hal yang diatur dalam RUU ini, salah satunya judul RUU.
Poin yang akan dibahas dalam RUU Larangan Minol yakni:
1. Definisi Minuman Beralkohol
2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
ADVERTISEMENT
3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi serta perdagangan atau peredaran minuman beralkohol
4. Pembatasan impor Minuman Beralkohol
5. Dukungan pengembangan Minol tradisional/lokal
6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
7. Cukai dan pajak minuman beralkohol
8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
9. Batasan usia dan tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk peredaran dan Minol
10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
11. Larangan dan sanksi
12. Partisipasi masyarakat
13. Ketentuan pidana
14. Ketentuan penutup.
Diskusi ini dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, jajaran MUI lainnya, perwakilan dari PBNU, PP Muhammadiyah, hingga PP Syarikat Islam.