Ketua Ombudsman Beberkan Penanganan Laporan 75 Pegawai KPK soal TWK

10 Juni 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membeberkan bagaimana penanganan laporan 75 pegawai KPK terkait dengan dugaan adanya malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Najih menyebut laporan itu sudah diterima oleh Ombudsman beberapa waktu lalu dan sudah ditangani oleh tim enam yang membidangi isu kepegawaian.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam laporan ini kita kategorikan sebagai masalah hubungan kepegawaian antara pelapor dan pimpinan KPK," kata Najih dalam keterangannya dikutip dari akun YouTube Ombudsman, Kamis (10/6).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. Foto: Ombudsman RI
Najih mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Ombudsman melakukan verifikasi, baik syarat formil maupun materiil. Ombudsman melihat apakah substansi laporan merupakan kewenangan mereka untuk mengusutnya, dalam hal ini dugaan pegawai KPK bahwa pimpinan melakukan malaadministrasi.
Pertama, kata Najih, tim pemeriksa mengkaji data-data atau dokumen yang dikirim oleh pelapor dan menelaah aspek legalnya. Dari aspek regulasi, yang berkaitan dengan dugaan adanya malaadministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.
Kedua, Ombudsman melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait. Termasuk terlapor, dan juga pihak yang berkaitan dengan TWK baik itu BKN hingga pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait substansi TWK, kata Najih, Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya.
"Yang kita lihat adalah apakah penetapan TWK itu ada mal administrasi. Karena di dalam konteks mal administrasi itu ada yang kita sebut perbuatan melawan hukum, apakah ada penyalahgunaan wewenang, atau kah ada di dalamnya itu penetapan berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewenangan sebagai pimpinan yang berhubungan dengan kepegawaian," kata dia.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Lantas apakah Ombudsman akan memanggil pimpinan KPK?
"Ombudsman dalam kewenangannya, untuk memanggil memeriksa atau meminta klarifikasi dari pihak terlapor, baik itu pimpinan KPK ataupun BKN, atau mungkin ada kaitannya dengan KemenpanRB yang terkait proses akan kita mintai klarifikasi," ucap Najih.
Najih memastikan, posisi Ombudsman ada pada koridor kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hal laporan pegawai KPK, Ombudsman akan mencermati setiap laporan yang masuk ke masyarakat dalam hal ini laporan terhadap pegawai KPK tentang dugaan malaadministrasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ombudsman mengharapkan bahwa semua pihak bersedia baik itu pelapor atau terlapor bersedia memberikan keterangan seluas-luasnya data semaksimal mungkin untuk melakukan sinkronisasi data dan klarifikasi data sehingga dugaan mal administrasi ini menjadi terang dan jelas," ucapnya.
"Jika Ombudsman menemukan fakta ada dugaan malaadministrasi, maka akan kami sampaikan juga ada malaadministrasi, dan jika ada regulasi yang itu menimbulkan akibat-akibat negatif dan menjadi bukti bahwa itu ada malaadministrasi maka Ombudsman akan berikan rekomendasi atau saran perbaikan atau tindakan korektif agar regulasi itu diperbaiki agar proses seleksi itu lebih baik lagi," pungkasnya.
Diketahui bahwa 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK dan terancam dipecat. Namun, pelaksanaan TWK dinilai janggal, baik dari dasar hukum maupun teknis pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Selain ke Ombudsman, para pegawai KPK mengadu ke Dewas dan Komnas HAM. Untuk Komnas HAM, mereka sudah melayangkan panggilan kepada pimpinan KPK. Namun, Firli Bahuri dkk mangkir dari panggilan itu. Saat ini, Komnas HAM sudah melayangkan panggilan kedua untuk pimpinan KPK.