Ketua Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan KPK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Nurhadi menyurati Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta penahanannya dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia meminta pemindahan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut,
"Saat ini tim JPU telah menerima penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan pada tingkat banding terhadap terdakwa Nurhadi untuk 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021," ujar plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (25/3).
"Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Nurhadi telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan melalui Rezky Herbiyono.
Selain itu ia juga menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000. Sehingga total uang yang diterima keduanya yakni sebesar Rp 49.513.955.000. Angka ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menilai Nurhadi menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 83 miliar.
Atas dasar itu, KPK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali menyebut bahwa tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan negeri Jakarta Pusat.
"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," pungkas dia.