Ketua Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nurhadi Tetap Ditahan di Rutan KPK

25 Maret 2021 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tetap ditahan di Rutan KPK. Ketua Pengadilan pun disebut sudah mengeluarkan penetapan terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Nurhadi menyurati Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meminta penahanannya dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Ia meminta pemindahan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut,
"Saat ini tim JPU telah menerima penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan pada tingkat banding terhadap terdakwa Nurhadi untuk 30 hari ke depan yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021," ujar plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (25/3).
"Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," imbuh dia.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara saat menjadi sekretaris MA.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Nurhadi telah terbukti menerima suap senilai Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Suap diberikan melalui Rezky Herbiyono.
Selain itu ia juga menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000. Sehingga total uang yang diterima keduanya yakni sebesar Rp 49.513.955.000. Angka ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menilai Nurhadi menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 83 miliar.
Atas dasar itu, KPK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali menyebut bahwa tim jaksa masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan negeri Jakarta Pusat.
"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," pungkas dia.