Ketum PGI: Penceramah Harus Cerdas, Bina Umat Tak Harus dengan Menjelekkan

27 Agustus 2021 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ujaran kebencian atau bahkan sampai menjelekkan agama lain memang tidak sepantasnya diucapkan oleh setiap umat beragama di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi pada kasus Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni yang baru-baru ini menjadi tersangka terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, mengaku prihatin melihat fenomena tersebut. Karena menurutnya, untuk membangun masyarakat yang rukun dan damai sebaiknya mengedepankan perdamaian ketimbang bertikai.
“Saya sangat prihatin dengan fenomena menjelek-jelekkan agama lain. Dalam membangun masyarakat majemuk Indonesia yang rukun dan damai. Kita lebih baik mengedepankan titik temu ketimbang titik tengkar,” ujar Gultom saat dihubungi, Jumat (27/8).
“Biarlah titik tengkar itu menjadi bahan kajian dalam lingkup akademisi dalam ilmu perbandingan agama. Di ruang publik, sebaiknya kita semua bisa saling menghargai di tengah perbedaan yang ada,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Gultom berharap para penceramah mengajak dan membina umatnya dengan cerdas. Tidak perlu dengan cara-cara menjelekkan apalagi memprovokasi.
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
“Harapan saya kepada seluruh umat, utamanya para penceramah, hendaknya kita lebih berupaya lagi mengajak umat beragama dengan cerdas dan tidak memprovokasi secara emosional,” ungkapnya.
Gultom mengatakan tidak seharusnya para penceramah membina umat dengan cara menjelekkan agama lainnya.
“Membina umat agar imannya bertumbuh tak harus dengan menjelekkan agama lain,” pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa

Kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Muhammad Kece yang merupakan seorang pendeta ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Kece yang bernama asli Mohamad Kasman semula penganut Islam, kemudian berpindah agama pada 2001. Tak lama setelah itu, dia menjadi pendeta dan memberikan pelayanan lewat Youtube.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, polisi juga menjerat Ustaz Yahya Waloni. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 UU ITE dan Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Yahya Waloni semula adalah pendeta yang kemudian masuk Islam pada 2006 setelah mempelajari Al-Quran selama 8 tahun.