Khianati Konstitusi, Eks Presiden Pakistan Musharraf Divonis Mati

17 Desember 2019 14:57 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Pervez Musharraf.  Foto: AFP/FAROOQ NAEEM
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Pervez Musharraf. Foto: AFP/FAROOQ NAEEM
ADVERTISEMENT
Pengadilan antiterorisme Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Presiden Pervez Musharraf.
ADVERTISEMENT
Vonis in absentia itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar di pengadilan di Islamabad. Ia terbukti bersalah atas tuduhan pengkhianatan berat terhadap negara dan pelanggaran konstitusi.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah sempat tertunda sejak 2013 lalu.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 karena pelanggaran konstitusi Pakistan," sebut pejabat hukum Pakistan, Salman Nadeem, seperti dikutip Reuters.
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Pervez Musharraf. Foto: AFP/FAROOQ NAEEM
Musharraf terseret kasus pengkhianatan terkait keputusannya memberlakukan keadaan darurat di Pakistan pada 2007 lalu.
Pria tersebut berkuasa di Pakistan lewat kudeta militer pada 1999. Sejak 2001 sampai 2008 ia menjabat sebagai Presiden Pakistan.
Musharraf kini berada di Dubai. Atas alasan pemeriksaan kesehatan Pervez Musharraf sudah berada di kota itu semenjak 2016.