Khofifah Sanksi Bupati Jember Faida Tak Digaji 6 Bulan

8 September 2020 20:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jember Faida Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Jember, Faida.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dijatuhkan yakni Faida tak mendapatkan seluruh hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, serta apa pun yang menyangkut anggaran ke Bupati selama 6 bulan.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat nomor: 700/1713/060/ 2020 yang diteken Khofifah pada 2 September 2020.
"Penjatuhan sanksi administrarif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan kepada Bupati Jember Faida," isi SK Khofifah.
Dalam SK tersebut, dasar pertimbangan Faida disanksi lantaran terlambat menyusun rancangan APBD Jember 2020. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat Pemprov Jatim.
Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Dok. Istimewa
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis isi surat yang ditembuskan ke Mendagri Tito Karnavian dan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.
ADVERTISEMENT
Di tempat terpisah, Itqon mengakui pimpinan DPRD Jember telah menerima surat tembusan penetapan sanksi terhadap Faida.
"Kami juga menerima tembusan surat dari Gubernur tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember," kata Itqon.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan sanksi tersebut merupakan preseden buruk bagi Jember.
"Padahal, APBD adalah program wajib yang harus disusun oleh kepala daerah bersama Dewan," ucapnya.
Bupati Jember Faida. Foto: HO-Diskominfo Jember/ANTARA
Adapun pembahasan APBD Jember 2020 tersendat karena tidak terjadi kesepakatan antara Faida dengan DPRD.
DPRD menyatakan sebelum APBD 2020 dibahas, Faida diminta menjalankan hasil pemeriksaan khusus Mendagri Tito untuk memulihkan struktur birokrasi.
Masalah terus bergulir dan merembet ke banyak hal. DPRD bahkan mengajukan interpelasi, berlanjut ke angket, hingga menggunakan hak menyatakan pendapat yang berujung pemakzulan Faida pada 22 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Gagalnya pembahasan APBD 2020 praktis membuat Jember tidak ada pembangunan yang signifikan. Sebab penggunaan anggaran hanya berdasarkan Peraturan Bupati yang peruntukannya terbatas pada kegiatan rutin pemerintahan.