Kini Orang Dewasa Naik KA-Pesawat Belum Booster Wajib PCR, Tak Bisa Antigen

12 Agustus 2022 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrastraveling. Foto: Olena Yakobchuk/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrastraveling. Foto: Olena Yakobchuk/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19. Saat ini dalam ketentuan terbaru, orang dewasa 18 tahun ke atas wajib PCR apabila belum menerima suntikan ketiga atau booster.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang belum melakukan booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," papar Ketua Satgas COVID-19 Surhayanto, dikutip dari rilis resmi yang diterima kumparan, Jumat (12/8).
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen apabila telah vaksin sampai dosis kedua.
Sementara untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster COVID-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/7/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Selain itu juga, pelaku perjalanan dalam negeri tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Aturan baru dalam Surat Edaran yang dikeluarkan ini berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.