KIP Kuliah, Pemerintah Beri Mahasiswa Rp 2,4 Juta di Semester 3, 5, 7

8 Juli 2020 13:23 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mahasiswa. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan tetap akan menyalurkan sejumlah bantuan di masa pandemi virus corona. Di bidang pendidikan, bantuan akan diberikan lewat Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) melalui Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Presiden Jokowi Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengungkapkan pemerintah memberikan KIP berupa bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di seluruh Indonesia. Baik itu untuk perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
"Pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS) melalui anggaran KIP Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan proposisi 60% untuk PTS dan 40% untuk PTN," kata Angkie dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (8/7).
Nantinya, di setiap semester ganjil para mahasiswa pemegang KIP Kuliah akan menerima sekitar Rp 2.400.000. Jumlah tersebut jauh berbeda dengan mahasiswa vokasi yang mendapatkan tambahan dana.
Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Dan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga bantuan dari pemerintah seperti mengeluarkan kebijakan pembayaran UKT yang bersifat tidak wajib bagi mahasiswa yang sedang cuti.
"Mahasiswa juga tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan," jelasnya.
Pemerintah juga menekankan perguruan tinggi agar memberikan keringanan pembayaran UKT. Bahkan untuk mahasiswa semester akhir, akan diberikan kebijakan khusus dalam pembayaran biaya kuliah.
"Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa sehingga tidak memberatkan mahasiswa dalam hal biaya pendidikan," ujarnya.
"Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50% dari total jumlah UKT jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS," pungkasnya.
ADVERTISEMENT