Kirim Produk ke Korut, Perusahaan Pemasok Kertas Rokok Indonesia Disanksi AS

18 Januari 2021 19:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kota Pyongyang, Korea Utara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kota Pyongyang, Korea Utara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pemasok produk kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), sebesar USD 1.561.570 atau setara Rp 22 miliar.
ADVERTISEMENT
Perusahaan asal Indonesia itu disanksi, karena diduga melakukan penipuan bank untuk mengirimkan produk-produk ke Korea Utara.
Setelah disanksi, BMJ sudah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).
“Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang ilegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korea Utara,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers, dalam keterangan pers Kedubes AS untuk Indonesia kepada kumparan.
Menambahkan Demers, Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin, menuduh BMJ telah merusak integritas sistem keuangan di Negeri Paman Sam.
Menurut laporan Kementerian Kehakiman AS, BMJ sudah mengakui mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China yang bekerja sama dengan Korea Utara.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menimpa BMJ terungkap ketika salah satu nasabah di Korea Utara mengalami kesulitan melakukan pembayaran pihak mereka. Untuk menyelesaikan masalah tersebut BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.
Dalam sistem hukum AS, menerima pembayaran dari pihak ketiga yang ditujukan untuk menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS adalah transaksi terlarang.
AS sendiri masih memberlakukan sanksi ekonomi kepada Korut. Perusahaan-perusahaan dan pemerintah asing dilarang untuk menjalin bisnis dengan perusahaan maupun pemerintah Korut.
Selain berkomitmen membayar denda, BMJ akan mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA). Karena komitmen mematuhi DPA, pemerintah AS setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan.
ADVERTISEMENT
Setelah jangka waktu tersebut habis, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.