Kirim Protes ke MA Terkait Sidang Online, Jerinx Minta Sidang Ditunda

22 September 2020 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang online terdakwa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang online terdakwa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kedua I Gede Ari Astina alias Jerinx yang digelar secara online sempat diskors dua kali. Sebab penasihat hukum Jerinx terlambat hadir.
ADVERTISEMENT
Masih seperti sidang pertama, sidang kedua ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kali ini terdakwa Jerinx dan Penasihat Hukumnya, Teguh Sugeng Santoso, memulai persidangan dengan mengajukan keberatan sidang tetap dilakukan secara online.
"Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang tatap muka karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk saya, bukan untuk Jaksa Penuntut Umum atau Hakim. Selebihnya saya serahkan kepada penasihat hukum untuk membela kepentingan saya, Yang Mulia," kata Jerinx dari Polda Bali, Selasa (22/9).
Suasana sidang online terdakwa Jerinx. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Sugeng berpendapat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease tidak mewajibkan terdakwa untuk mengikuti persidangan secara online. Menurut dia, majelis hakim tidak bisa mengesampingkan upaya pembuktian materiil di persidangan online.
ADVERTISEMENT
"Untuk mencari kebenaran materiil maka kami meminta persidangan ini offline karena akan didapatkan satu persidangan yang legitimate, tidak mengesampingkan tujuan pencarian keadilan," kata Sugeng.
Mengingat dasar persidangan digelar secara online atas Surat Edaran MA dan kerja sama antara Kemenkumham, Kejaksaan, dan Polri, maka penasihat hukum bersurat kepada Mahkamah Agung sebanyak dua kali.
Isi surat tersebut mengenai kewenangan hakim dalam menggelar persidangan. Selain itu, menurut Sugeng, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut tidak bisa meniadakan KUHAP. Sebab KUHAP lebih tinggi dibandingkan SEMA. Menurut dia, rujukan proses persidangan tetap merujuk pada KUHAP.
"Kami telah membuat surat kepada Mahkamah Agung, bagaimana kaitannya dengan majelis hakim, karena kewenangan untuk membuat satu proses aturan peradilan ada pada Mahkamah Agung, kami bersurat ke sana," kata Sugeng.
ADVERTISEMENT
Sugeng meminta persidangan ditunda sampai Mahkamah Agung memberi jawaban.
"Oleh karena itu kesimpulan kami permohonan kami mohon pengadilan menunda dulu sidang ini sampai adanya tanggapan dari Mahkamah Agung," Kata Sugeng.