Kisah Aisyah: Kades Pelapor Gratifikasi Rp 50 Juta dari Perusahaan Batubara

7 Desember 2021 10:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses dumping tambang batubara. Foto: Sigid Kurniawan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Proses dumping tambang batubara. Foto: Sigid Kurniawan/Antara
ADVERTISEMENT
Aisyah kaget saat mengetahui kantong plastik yang diterimanya bukan berisi kue, melainkan uang tunai yang berjumlah Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Ia sempat merasa tidak tenang karena uang tersebut bukan haknya. Terlebih, uang diberikan seseorang yang mengaku dari sebuah perusahaan tambang.
Aisyah merupakan seorang Kepala Desa Sungup Kanan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ketika itu pada tahun 2020, ia sedang mendampingi warganya yang sedang bermasalah dengan perusahaan tambang batubara.
"Pada waktu itu ada permasalahan surat hak pakai salah satu perusahaan tambang batubara terbit di lahan warga yang belum dibebaskan," kata Aisyah.
Aisyah, Kepala Desa Sungup Kanan Kalimatan Selatan. Foto: Youtube/@KPK
Mediasi atas permasalahan itu dilakukan di BPN Kotabaru. Selang beberapa hari dari mediasi itu, ada orang yang menemui Aisyah.
Menurut Aisyah, orang itu mengaku dari pihak perusahaan dan ingin mengganti rugi lahan warga yang belum dibebaskan. Orang tersebut pun meminta Aisyah mengumpulkan data-data warga terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum pulang, orang tersebut memberikan sebuah kantong plastik berwarna hitam. Sambil mengatakan bahwa kantong itu titipan perusahaan.
Bungkusan yang dikiranya berisi kue ternyata gepokan uang. Aisyah pun kaget saat mengetahuinya.
"Saya enggak tahu isinya uang, saya kira kue, kantong plastiknya kucel, keesokan harinya barulah saya tahu isinya uang Rp 50 juta," ujar Aisyah.
Aisyah mencoba mengembalikan uang itu kepada orang yang memberi bungkusan tersebut. Namun upayanya gagal. Nomor Aisyah bahkan diblokir.
Aisyah pun berupaya mengembalikan uang melalui Pengadilan Kotabaru. Namun usahanya itu pun ditolak. Ia kemudian diarahkan untuk melaporkan ke KPK.
Akan tetapi kendala lain muncul. Ia belum punya ongkos untuk pergi ke kantor KPK di Jakarta. Sementara untuk melaporkan secara online, ia belum mengerti.
ADVERTISEMENT
Namun, ongkos tidak menjadi penghalang. Ia pun mengumpulkan uang sedikit demi sedikit.
"Jadi saya berupaya kumpulkan uang demi sedikit untuk datang ke Jakarta. Setelah uang terkumpul baru saja berangkat," ujar Aisyah.
Setelah menempuh proses yang cukup panjang, akhirnya uang itu pun diserahkan kepada pihak KPK. Aisyah mengaku kini lebih tenang setelah uang dilaporkan.
"Saya pulang ke Kotabaru dengan tenang tidak ada beban lagi," ucap Aisyah.
Para penerima penghargaan pelapor gratifikasi inspiratif 2021 dari KPK. Foto: KPK
Aisyah merupakan salah satu penerima penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif 2020 dari KPK dalam acara yang digelar pada Senin (6/12). KPK menilai Aisyah termasuk teladan dalam pelaporan gratifikasi.
Aisyah mengaku senang adanya penghargaan itu. Menurut dia, penghargaan KPK akan menjadi bukti kepada warganya bahwa dia tidak berpihak kepada perusahaan tambang.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya perusahaan tambang tersebut sekarang sudah selesaikan sesuai dengan peraturan, dia telah membebaskan hak-hak warga yang belum bebas," pungkasnya.