Kisah Wanita Tunanetra di Aceh yang Namanya Tercatat Telah Meninggal

10 Februari 2020 21:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh bernama Siti Aisyah menjadi korban pemalsuan pembuatan akta kematian yang mencatut namanya. Dalam surat itu, Siti dinyatakan telah meninggal dunia padahal ia masih hidup.
ADVERTISEMENT
Siti merupakan perempuan tunanetra. Kabar kematiannya sempat menarik perhatian warga. Sebab Siti masih hidup, namun tercatat sudah meninggal di Disdukcapil Bireun.
Koordinator GeRAK Aceh di Bireuen, Murni, yang mendampingi Siti Aisyah menceritakan, awal kejadian yang menimpa Siti diketahui sekitar dua bulan lalu. Siti yang mengalami gangguan penglihatan pergi berobat ke bidan desa setempat.
Saat hendak ingin mengurus surat rujukan, diketahui Siti tidak memiliki BPJS. Petugas bidan desa lalu mengecek kembali dokumen-dokumen atas nama Siti. Alhasil, diketahui Siti tidak terdaftar di dokumen manapun. Musababnya, statusnya sudah meninggal dunia.
“Beberapa pihak termasuk keluarga kaget, dan untuk memperjuangkan hak serta keadilan sebagai warga negara. Siti Aisyah melaporkan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen pada tanggal 21 Desember 2019, dengan laporan No : LP. B/ 201/ XII/ Res.1.9./2019/ SPKT/ Res Bireuen,” kata Murni dalam keterangannya, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, Siti tidak mencantumkan siapa pihak terlapor. Dia hanya melaporkan adanya kejanggalan dokumen yang menyebutnya telah meninggal.
Murni mengatakan, keluarga Siti telah meminta kepada pihak Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil serta kepolisian agar permasalahan terhadapnya cepat diselesaikan.
“Keadilan dan kebenaran harus terungkap, dan semua pihak yang terlibat dengan pemalsuan dokumen itu harus bertanggung jawab,” ungkap Murni.
Pihak Disdukcapil Bireuen, kata Murni telah mengaktifkan kembali semua data identitas hukum Siti Aisyah sejak 10 Januari 2020.
Dukcapil melalui Sekdes Desa Cot Buket, telah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diserahkan ke Siti. Tujuannya, agar ia bisa segera kembali mengurus BPJS untuk pengobatan matanya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimas Adhit Putranto, mengatakan, pihaknya telah turun tangan dan mendalami kasus ini. Pihaknya juga sudah menetapkan tersangka dan memeriksa para saksi. Namun Dimas belum menyebut siapa yang jadi tersangka dalam kasus ini.
“Sudah ditetapkan tersangka dan dalam Minggu ini kita periksa. Saksi-saksi 5 orang yang sudah kita periksa,” katanya, saat dikonfirmasi.