Kisah Warga Mampang Hills Depok yang Digugat karena Tak Bayar Uang Lingkungan

3 Oktober 2020 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksepsi warga Mampang Hills Depok terhadap gugatan pengelola dikabulkan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eksepsi warga Mampang Hills Depok terhadap gugatan pengelola dikabulkan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga perumahan Mampang Hills Depok digugat ke pengadilan karena tak membayar iuran lingkungan. Gugatan itu dilayangkan PT Buana Global Propertindo dan PT Binar Lestari selaku pengembang dan pengelola perumahan.
ADVERTISEMENT
Gugatan perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 23 September 2019. Adapun nilai sengketa yang didaftarkan penggugat mencapai Rp 35.099.000. Uang tersebut merupakan total tunggakan iuran yang dilakukan 10 warga Mampang Hills.
Namun dalam putusannya, menerima eksepsi para tergugat. Salah satunya ialah mempermasalahkan dasar Penggugat II (PT Bina Pilar Lestari) ikut menggugat. Perusahaan tersebut dinilai hanya memiliki hubungan hukum dengan Penggugat I (PT Buana Global Propertindo).
Eksepsi warga Mampang Hills Depok terhadap gugatan pengelola dikabulkan. Foto: Dok. Istimewa
Menurut majelis hakim, dasar kedua Penggugat untuk melayangkan gugatan adalah perjanjian pengikatan jual beli. Sementara itu, Penggugat II yakni PT Bina Pilar Lestari tidak terlibat dan tidak ikut menandatangani perjanjian jual beli dengan para Tergugat.
Berdasarkan itu pula, hakim juga dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan pada Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
“Terhadap eksepsi para tergugat mengenai eksepsi diskualifikasi in person, di mana penggugat II (PT Bina Pilar Lestari) hanya memiliki hubungan hukum dengan penggugat I (PT Buana Global Propertindo) dapat diterima, maka majelis hakim tidak perlu menimbang eksepsi lainnya,” ucap Hakim Nanang Herjunanto di PN Depok.
“Oleh karena itu Penggugat II tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan kepada tergugat terkait mengenai kelalaian tergugat dalam membayar iuran IPL di kawasan perumahan Mampang Hills,” kata Nanang.
Kuasa hukum warga Mampang Hills, Rian Hidayat, mengaku puas dengan putusan hakim. Apalagi, kata dia, ada 120 warga Mampang Hills lain yang tak setuju dengan iuran tersebut.
“Kalau dari kami mengapresiasi keputusan majelis hakim PN Depok dan tidak akan melakukan upaya banding. Tapi kalau pihak lawan akan banding tentunya akan kami hadapi,” kata Rian saat dihubungi, Sabtu (3/10).
Eksepsi warga Mampang Hills Depok terhadap gugatan pengelola dikabulkan. Foto: Dok. Istimewa
Ketua RT setempat, Iman Nurendro, menyebut warga memang sejak awal kecewa dengan pengelola. Menurut Iman, pengelola tak transparan terhadap uang iuran yang dibayarkan warga. Sejumlah renovasi yang dijanjikan, kata dia, tak unjung terealisasi.
ADVERTISEMENT
“Di awal tahun 2018 mereka menaikan nominal IPL secara sepihak. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah sering naik, tetapi pelayanannya buruk,” kata Iman.
Sebagai Ketua RT, Iman sudah melakukan komunikasi kepada pengembang. Namun hasilnya nihil. Oleh sebab itu, warga memutuskan untuk memboikot uang iuran terhadap pengelola. Iuran lingkungan kemudian dialihkan ke RT.
“Tapi hanya 10 warga saja yang digugat oleh pengembang di Oktober 2019,” kata Iman.
Sementara itu, tiga dari 10 orang tergugat telah pindah. Oleh sebab itu, hanya ada tujuh orang yang diwakili kuasa hukum.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT Buana Global Propertindo, Taufik, enggan memberikan keterangannya. Dia tak merinci apakah akan banding atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak berkomentar apa-apa, ya,” kata dia.
***