Kisah WNI yang Tiba-tiba Dideportasi Sesampainya di Bandara Maroko

13 Oktober 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kota Rabat di Maroko. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kota Rabat di Maroko. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kedutaan Besar RI di Rabat, Maroko, menceritakan kisah warga negara Indonesia (WNI) yang terpaksa dideportasi akibat tak memiliki visa. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/10) dan Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima WNI, yang identitasnya tidak diungkap, dipulangkan setibanya di bandara Maroko setelah dicekal oleh pihak imigrasi setempat. Satu orang dipulangkan pada Minggu, sementara empat lainnya pada Selasa.
Pemulangan itu disebabkan oleh penghentian kebijakan bebas visa oleh Maroko bagi WNI. Penghentian tersebut pun dilakukan secara sepihak dan mendadak oleh pemerintah Maroko tanpa menginformasikan kepada KBRI Rabat.
“Kami dari pihak KBRI tahu Maroko menerapkan visa kepada WNI yang akan ke Maroko ini tepatnya tanggal 10 [Oktober]. Ketika itu, ada WNI yang datang ke Maroko, dia mahasiswa, kemudian ditahan dan ditanyai visa,” ungkap Pelaksana Fungsi Protokol dan Ekonomi KBRI Rabat, Tia Sundari, saat dihubungi kumparan, Rabu (13/10).
Penahanan ini tentu mengherankan, mengingat aturan yang diketahui adalah WNI dapat masuk ke Maroko tanpa visa hingga 90 hari. Mahasiswa itu kemudian menghubungi KBRI Rabat untuk meminta bantuan.
ADVERTISEMENT
“Lalu kami pun membantunya, datang ke bandara, kemudian kami tanyakan kepada pihak imigrasi, ‘Kenapa seperti ini?’ karena biasanya WNI dipersilakan masuk. Tapi kemudian pihak bandara mengatakan, ‘Ini arahan dari pusat,’” jelas Tia.
Gedung KBRI Rabat di Maroko. Foto: Facebook/KBRI Rabat
“Arahan dari pusat yang kami pun sampai sekarang, dari pihak KBRI, tidak diberikan informasi apa pun tentang pemberian wajib visa ini. Kami pun kaget,” lanjutnya.
Tia menceritakan, pada Minggu (10/10), sebenarnya ada tiga mahasiswa WNI yang tiba bersamaan di Maroko. Tetapi, dua lainnya lolos masuk karena memiliki ID Card khusus pelajar asing. Sedangkan, satu mahasiswa lainnya ditolak masuk akibat ID Card miliknya sudah kedaluwarsa.
Bagi orang-orang yang memiliki ID card atau permit (izin khusus), dapat masuk ke Maroko tanpa visa. Izin ini biasanya diberikan kepada pelajar/mahasiswa atau WNI yang menikah dengan warga negara Maroko.
ADVERTISEMENT
“Hal yang sama terjadi tanggal 12 [Oktober]. Ada 4 orang WNI kami datang ke Maroko, diperlakukan sama. Mereka semua akhirnya dipulangkan ke Indonesia, kelima WNI tersebut,” ucap Tia.
Empat WNI yang tiba pada Selasa (12/10) itu adalah WNI biasa yang berkunjung dengan tujuan wisata religi.
“Mereka semua basically turis, jemaah tablig akbar yang akan menghadiri tablig akbar di Maroko. Empat orang, yang tentu saja tak punya ID Maroko dan hanya berpegang pada aturan lama bahwa WNI bisa masuk ke Maroko 90 hari tanpa visa,” ungkapnya.
Ilustrasi visa Indonesia. Foto: Shutter Stock
KBRI Rabat telah melayangkan surat kepada otoritas terkait di Maroko, seperti pihak Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, hingga Menlu Maroko Nasser Bourita. Namun, masih belum ada tanggapan dari ketiganya.
ADVERTISEMENT
Melihat belum jelasnya informasi dari pemerintah pusat Maroko, KBRI Rabat mengimbau WNI yang hendak berkunjung untuk mengajukan visa ke Kedubes Maroko sebelum keberangkatan.
Atau kemungkinan terburuk, menurut Tia, WNI dapat menunda sementara rencana perjalanan ke Maroko, jika keberangkatan memang tidak memungkinkan.
“Bagi mereka yang mau datang dan tidak punya ID Maroko, entah meminta visa ke Kedubes Maroko, atau terburuknya, menunda keberangkatan sampai ada further notice atau pengumuman resmi dari pemerintah Maroko,” pungkas dia.