news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kivlan Kecewa Senjata yang Dibeli Pesuruh: Cocoknya Untuk Nembak Tikus

10 September 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan 4 pucuk senjata api ilegal. Empat senjata itu didapatkan Kivlan dengan cara membeli kepada sejumlah orang melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.
ADVERTISEMENT
Empat senjata api itu terdiri dari 3 senjata api laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm, jenis revolver kaliber 22 mm dan 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Menurut jaksa, Kivlan sempat kecewa dengan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 mm yang dibeli Iwan.
"Setelah melihat senjata tersebut, terdakwa (Kivlan) kecewa dan mengatakan bahwa senjata api laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, saat membacakan surat dakwaan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Menurut jaksa, kekecewaan Kivlan itu disampaikan pada saat bertemu di rumah Helmi, pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Kivlan pun memerintahkan Iwan untuk kembali membeli senjata api.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kembali agar saksi Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu," ujar jaksa.
Andri Saputra, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Pusat dalam Sidang dugaan kepemilikan senjata api Ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan