Kivlan Zen Akan Dioperasi, Angkat Sisa Granat di Kaki Sejak 1977

5 Oktober 2019 5:20 WIB
comment
46
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, akan menjalani operasi. Kivlan rencananya akan dioperasi untuk mengangkat sisa pecahan granat nanas yang tertanam di bagian paha kakinya sejak 1977.
ADVERTISEMENT
Operasi ini dilakukan usai majelis hakim memutuskan untuk membantarkan Kivlan karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan melanjutkan persidangan pada 3 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Operasi sendiri sedianya dilakukan di ruang bedah RSPAD Gatot Subroto dan dilakukan oleh Dr Robert, yang merupakan dokter purnawirawan Kopassus. Namun, operasi ditunda ke hari Rabu 9 Oktober 2019.
"Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen yang selama ini dapat menyimpan pecahan granat nanas tersebut di dalam tububuhnya secara tersebar yang dapat ditunjukkan oleh Dr Robert dan Kolonel Sudiono pada persidangan terbuka tanggal 3 Oktober 2019 lalu," kata pengacara Kivlan Tonin Tachta Singarimbun, dalam keterangannya, Jumat (4/10) malam.
Fakta tersebut, kata Tonin, sempat membuat abituren akabri yang hadir dalam persidangan kaget sebab yang mereka ketahui Kivlan selalu menomorsatukan jasmani dengan berolahraga.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, sebagian besar bekas granat tersebut telah dikeluarkan pada tahun 1977 dan pada waktu yang berbeda beberapa kali dikeluarkan juga sehingga ada bagian-bagian pada tubuhnya yang sudah kosong dagingnya dengan ditutup oleh kulit saja karena daging tubuh tersebut telah terbakar atau mati," lanjut dia.
Sedari awal persidangan, Kivlan menganggap bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Pihak keluarga juga demikian. Namun, kata Tonin, pihak keluarga mengambil hikmah dari kriminalisasi ini sehingga Kivlan dapat melakukan operasi pengangkatan serpihan granat yang ada di dalam tubuhnya selama 42 tahun.
"(keluarga) sambil berseloroh meminta Guinesbook Indonesia atau rekor muri mencatatnya," kata Tonin.
Tonin juga mengklaim bahwa masyarakat mengimbau pemerintah dalam hal ini melalui Panglima TNI Hadi Tjahjanto dapat memberikan penghargaan yang sepadan dengan rekam jejak Kivlan selama di TNI. Salah satunya, kata dia, dalam operasi di Filipina yang tadinya akan dibacakan di persidangan pada 3 Oktober lalu, namun urung sebab sidang ditunda.
ADVERTISEMENT
"Menjadi pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak semua TNI pernah berperang seperti Pak Kivlan makanya untuk waktu mendatang yang menjadi Panglima TNI, Kepala Staf dan Pangdam harus diberikan persyaratan pernah menjadi komandan batalion atau pasukan berorestasi yang terjun dalam peperangan di daerah konflik didalam negeri atau internasional," kata Tonin.
Selain itu, ia juga menyinggung kiprah Kivlan dalam membebaskan sandera di Filipina Selatan, perang melawan pasukan Abu Sayaf di Malaysia, hingga perang griliya di Papua dan Timor-timor (sekarang Timor Leste).
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Beberapa kali hampir menangkap Xasanana pada waktu itu dengan pasukan ribuan orang padahal keKuatan pasukan hanya 15 orang dari batalion yang dipimpinnya," tutup Tonin.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada 3 Oktober 2019, di PN Jakarta Pusat, Kivlan diputuskan dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto hingga penyakitnya benar-benar sembuh. Atas putusan itu, persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya, dengan agenda pembacaan eksepsi, ditunda.
ADVERTISEMENT
Kivlan sendiri didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 j0 Pasal 56 ayat (1) KUHP.