Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya, Jalaludin

11 Mei 2019 14:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Bareskrim saat memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Bareskrim saat memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin pada 7 Mei 2019 atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar. Melalui kuasa hukumnya, Kivlan Zen pun melaporkan balik Jalaludin.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya risih terhadap laporan ini. Menurutnya, Kivlan merasa tidak pernah melakukan makar seperti yang dituduhkan Jalaludin.
“Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami, Kivlan Zen, tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019 yang lalu,” kata Pitra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Sabtu (11/5).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution saat melaporkan Jalaludin di Bareskim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Pitra, Kivlan hanya ingin melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa pun telah diatur dan dijamin oleh undang-undang, yakni pada pasal 28 E UUD 1945 tentang kemerdekaan menyatakan berpendapat.
“Kenapa beliau ingin berpendapat atau pun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor? Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Kivlan juga telah menulis surat yang menyatakan ia tidak pernah melakukan makar atau menyebarkan berita bohong seperti yang dilaporkan.
“Dan ini melalui kuasa hukum ya kita ingin melaporkan balik para pelapor tersebut dengan pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP. Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE terhadap hal tersebut,” tutup Pitra.
Surat pencekalan terhadap Kivlan Zen dari Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menemui Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta saat ia akan berangkat ke Batam. Wadirkrimum Bareskrim, Kombes Pol Agus, mengatakan pihaknya hanya mengantarkan surat panggilan terhadap laporan yang dibuat Jalaludin.
Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
ADVERTISEMENT