KJRI Melbourne Siap Dampingi WNI Terduga Pencuri Tas Louis Vuitton
ADVERTISEMENT
Wanita warga negara Indonesia yang diduga mencuri tas Louis Vuitton di Melbourne, Australia, akan disidang pada Oktober mendatang. Konsulat Jenderal RI di Melbourne menyatakan siap memberi pendampingan hukum jika diminta.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, yang bersangkutan saat ini tak berada di dalam penjara. Namun pengadilan terhadap dirinya akan dilakukan pada Oktober.
"Yang bersangkutan tidak dipenjara, dijadwalkan (sidangnya) 2 Oktober 2020," kata Judha saat dihubungi kumparan, Jumat (12/6).
Judha mengatakan, KJRI Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga untuk menjelaskan proses hukum di negara tersebut.
"KJRI Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga untuk menjelaskan proses hukum yang berlaku di Australia serta bantuan pendampingan hukum yang dapat diberikan KJRI, jika diminta. Dalam hal ini, pihak keluarga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan hukum di pengadilan," kata Judha.
Pelaku diduga mencuri dua tas Louis Vuitton pada 19 Mei 2020 di sebuah toko di Whiteman Street, Southbank. Harga dua tas yang dicuri pelaku senilai 11.000 dolar Australia atau setara Rp 108 juta.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian ditangkap di Bandara Melbourne pada Minggu (7/6). Ketika itu, ia sedang menunggu penerbangan ke Indonesia. Selain tas, dia juga dituduh mencuri aksesori mewah lainnya senilai 50 ribu dolar Australia atau setara Rp 492 juta.