KKP Bandara Soetta Jawab soal Turis Asing Membeludak: Ada 200-an, Mau Karantina

29 Desember 2020 10:52 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi antrean rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.  Foto: Dok. Angkasa Pura II
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi antrean rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Angkasa Pura II
ADVERTISEMENT
Antrean turis asing yang masuk ke Indonesia dan membeludak ramai diperbincangkan di media sosial. Antrean itu terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Senin (28/12) malam.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan, mereka semua sudah diarahkan untuk menjalani karantina terlebih dahulu.
Mereka langsung diarahkan ke hotel-hotel yang menjadi tempat karantina.
"Tadi malam sudah langsung diarahkan untuk dilakukan karantina di hotel," ujar Darmawali kepada kumparan, Selasa (29/12).
Darmawali belum mendapat data detail berapa turis yang tiba di Indonesia. Diperkirakan, ada 200-an turis yang langsung menjalani karantina.
"Ada sekitar 200 orang," tambah dia.
Sebelumnya, foto antrean WNA di Terminal Bandara Soetta tersebar di media sosial.
Pada Senin (28/12), Menlu Retno Marsudi mengumumkan WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Penutupan itu dilakukan karena ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 di Inggris dan sejumlah negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Retno mengatakan, bagi WNA yang datang ke Indonesia terhitung mulai 28 Desember hingga 31 Desember 2020, maka harus mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020, yakni:
a. menunjukkan hasil negatif melalui test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WN melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
c. setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.