Klarifikasi Ghufron soal Mutasi ASN Kementan: Saya Hanya Kenal Ibu Mertuanya

3 Mei 2024 10:04 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Resnu Andika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Resnu Andika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan KPK Nurul Ghufron memberikan klarifikasi soal mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini sebelumnya kumparan tulis dengan "Mutasi Kerabat".
ADVERTISEMENT
Ghufron membantah disebut membantu mutasi kerabat. Ghufron juga membantah kenal dengan ASN tersebut.
"Saya tidak kenal dengan ASN Kementan yang mohon mutasi, tidak punya kontaknya dan karenanya tidak pernah kontak sekali pun," kata Ghufron kepada kumparan, Jumat (3/5).
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan, yang ia kenal hanya ibu mertua ASN di Kementan itu saja. Tidak kenal langsung dengan ASN tersebut.
Ghufron juga memastikan bahwa dalam mutasi tersebut, tidak ada imbalan yang ia terima.
"Yang Saya kenal hanya Ibu mertuanya, karena tidak benar disebut mutasi kerabat, tidak ada hubungan apa pun dan tidak minta imbalan/menerima imbalan apa pun," kata Ghufron.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ghufron juga bicara soal kaitan Wakil Ketua KPK lain dalam kasus ini, yakni Alexander Marwata. Dia menyebut, Alex bukanlah perantara, tapi hanya mencarikan nomor handphone pejabat di Kementan untuk dihubungi terkait mutasi ASN tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak, Pak Alex (tidak) menjadi perantara, ini bukan pencalonan/per-perantaraan. Pak Alex hanya mencarikan nomor HP pejabat di Kementan," kata Ghufron.
Dalam kasus ini, Ghufron dilaporkan melanggar etik ke Dewas KPK karena membantu memutasi ASN di Kementan. Hal itu dinilai oleh Dewas KPK telah memenuhi bukti untuk naik sidang etik, atas dugaan menyalahgunakan pengaruh.
Sidang perdana diagendakan pada 2 Mei 2024 tetapi Ghufron tak hadir dan meminta sidang etik digelar usai putusan PTUN. Diketahui, Ghufron tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN karena menangani laporan etik yang menurutnya sudah kedaluwarsa.
Kronologi Versi Nurul Ghufron
ADVERTISEMENT