Klarifikasi Ghufron soal Mutasi ASN Kementan: Saya Hanya Kenal Ibu Mertuanya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Resnu Andika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Resnu Andika/kumparan

Pimpinan KPK Nurul Ghufron memberikan klarifikasi soal mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini sebelumnya kumparan tulis dengan "Mutasi Kerabat".

Ghufron membantah disebut membantu mutasi kerabat. Ghufron juga membantah kenal dengan ASN tersebut.

"Saya tidak kenal dengan ASN Kementan yang mohon mutasi, tidak punya kontaknya dan karenanya tidak pernah kontak sekali pun," kata Ghufron kepada kumparan, Jumat (3/5).

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember itu mengatakan, yang ia kenal hanya ibu mertua ASN di Kementan itu saja. Tidak kenal langsung dengan ASN tersebut.

Ghufron juga memastikan bahwa dalam mutasi tersebut, tidak ada imbalan yang ia terima.

"Yang Saya kenal hanya Ibu mertuanya, karena tidak benar disebut mutasi kerabat, tidak ada hubungan apa pun dan tidak minta imbalan/menerima imbalan apa pun," kata Ghufron.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Ghufron juga bicara soal kaitan Wakil Ketua KPK lain dalam kasus ini, yakni Alexander Marwata. Dia menyebut, Alex bukanlah perantara, tapi hanya mencarikan nomor handphone pejabat di Kementan untuk dihubungi terkait mutasi ASN tersebut.

"Tidak, Pak Alex (tidak) menjadi perantara, ini bukan pencalonan/per-perantaraan. Pak Alex hanya mencarikan nomor HP pejabat di Kementan," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Ghufron dilaporkan melanggar etik ke Dewas KPK karena membantu memutasi ASN di Kementan. Hal itu dinilai oleh Dewas KPK telah memenuhi bukti untuk naik sidang etik, atas dugaan menyalahgunakan pengaruh.

Sidang perdana diagendakan pada 2 Mei 2024 tetapi Ghufron tak hadir dan meminta sidang etik digelar usai putusan PTUN. Diketahui, Ghufron tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN karena menangani laporan etik yang menurutnya sudah kedaluwarsa.

Kronologi Versi Nurul Ghufron

  • Pada sekitar awal Maret 2022, Saya menerima pengaduan dari teman yang punya mantu pegawai golongan 3A di Kementan, mau pindah untuk ikut suami ke Malang, karena punya anak kecil usia 7 bulan. Sudah 2 tahun tidak dikabulkan karena alasan akan mengurangi SDM. Mengadu ke Saya tentu karena sesungguhnya dia tidak punya uang untuk mengurusi mutasi.

  • Setelah 2 tahun tidak dikabulkan, kemudian pegawai tersebut memilih mengundurkan diri karena sudah tidak kuat tinggal terpisah dengan suami harus mengasuh anak sendiri di Jakarta, pengunduran dirinya dikabulkan dan diproses. Sehingga ibu mertuanya jadi bertanya-tanya mutasi tidak boleh, mundur dari pegawai yang konsekuensinya sama-sama akan mengurangi SDM dikabulkan, maka ibu mertuanya ngadu ke Pak Ghufron. Pak Ghufron tidak kenal dan tidak pernah kontak dengan ASN di Kementan tersebut.

  • Pak Ghufron tidak kenal siapa-siapa dan tidak punya relasi dengan pejabat di Kementan. Maka Pak Ghufron diskusi dengan pimpinan lainnya yaitu Pak Alex. Pak Alex menyatakan hal seperti itu boleh/tidak jadi masalah kalau memang si pegawai memenuhi syarat untuk pindah.

  • Pak Ghufron kemudian tanya kenalannya pejabat di BKN, dari BKN dijelaskan bahwa untuk pegawai yang masuk ASN sebelum 2019 tidak ada syarat usia pegawainya. Untuk ASN yang masuknya setelah 2019 harus usia pegawainya 10 tahun. Ternyata pegawai tersebut ASN-nya sebelum 2019 sehingga boleh memohon mutasi, begitu penjelasan BKN.

  • Pak Ghufron yang tidak punya nomor pejabat di Kementan kemudian oleh Pak Alex dicarikan nomor Irjen, setelah dapat nomor Irjen dari Pak Alex ditelponlah oleh Pak Ghufron Irjen Kementan tentang adanya pengaduan tersebut pada tanggal 15 Maret 2022. Pada saat itu di Kementan belum ada kasus di KPK, yang menyebutkan nama Kasdi pada kasus Kementan, nama Yang Bersangkutan baru muncul pada laporan yang masuk pada November 2022.

  • Maka kemudian diproseslah mutasi pegawai tersebut setelah 2-3 minggu-an dikabari kalau mutasinya dikabulkan.

  • Setelah kemudian pada sekitar November 2022 atas dugaan TPK dalam jual beli jabatan, Januari 2023 kasus tersebut naik lidik. Pada September 2023 dalam expose naik sidik dan salah satu tersangkanya saudara Sekjen/Irjen Kasdi ditetapkan tersangka-kan dalam kasus jual beli jabatan di Kementan pada ekspose September 2023, maka telepon Pak Ghufron kepada Pak Kasdi pada 15 Maret tersebut dilaporkan ke Dewas sebagai penyalahgunaan wewenang dilaporkan pada tanggal 8 Desember 2023.

  • Tanggal 28 Februari 2024 Ghufron diperiksa dan baru tahu tentang laporan tanggal 8 Desember 2023 atas peristiwa pada 15 Maret 2022.

  • Setelah diperiksa Ghufron menyampaikan keberatan jika diperiksa atas peristiwa yang telah lewat waktu 1 tahun dari kejadian, karena berdasarkan pasal 23 perderwas Nomor 4 tahun 2021 masa kedaluwarsa laporan 1 tahun dari terjadinya/diketahui oleh pelapor.

  • Karena keberatan lisan tidak diindahkan Ghufron mengajukan keberatan tertulis tanggal 29 Februari 2024. Tapi tetap juga tidak diindahkan.

  • Pada sekitar tanggal 22 April 2024 dapat informasi bahwa kasusnya akan disidangkan, maka Ghufron menggunakan upaya hukum menggugat ke PTUN atas tindakan faktual pemerintahan yang tetap memeriksa perkara yang sudah daluwarsa tersebut pada tanggal 24 April 2024 dengan nomor perkara 142/PTUN Jakarta dan JR ke MA terhadap Perdewas nomor 3 dan 4 2021.