news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Klarifikasi Kominfo soal PNS Mesum di Parkiran Mal Paragon Solo

20 Januari 2020 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan muda-mudi asal Sragen berinisial BN (39) dan DT (27) kepergok mesum di dalam mobil oleh petugas di area parkir Solo Paragon Mall. Belakangan keduanya diisukan merupakan PNS dari Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Namun, Kominfo melalui akun Twitter resminya, membantah isu yang beredar itu. Ternyata, sepasang muda-mudi itu merupakan pegawai Dinas Kominfo Sragen.
"Oknum PNS yang dimaksud dalam berita ini bukanlah Pejabat atau Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dan tidak ada kaitan apa pun dengan Kementerian Kominfo RI. Oknum PNS tersebut adalah pegawai Dinas Kominfo Sragen," cuit Plt Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui akun Twitter Kominfo, Senin (20/1).
Ia melanjutkan, Dinas tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi mereka. Keduanya merupakan organisasi yang berbeda.
"Dinas Kominfo di daerah bukan merupakan organisasi yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dinas Kominfo berada di struktur Pemerintah Daerah," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Bengawan News, peristiwa ini berawal dari petugas parkir yang melihat mobil menyala di kawasan parkir Lantai P1, Kamis (17/1) pukul 17.55 WIB. Petugas parkir akhirnya berusaha melihat dari dekat dengan mengetuk pintu.
Namun mobil jenis Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor AD 8941 HN yang ditumpangi pasangan tersebut langsung tancap gas. Satpam Solo Paragon Mall, Andika, yang mendapat laporan, berusaha menghentikan mobil tersebut namun di hantam dari depan hingga terpelanting.
"Tidak hanya itu, pengendara juga menghantam boomgate parkir sehingga palangnya rusak, kemudian kabur lewat depan," papar Veronica.
Karyawan yang lain mencoba mengejar pelaku dengan bantuan pengemudi ojek maupun taksi online yang biasa mangkal di kawasan Solo Paragon Mall, akan tetapi mereka kehilangan jejak. Kondisi korban saat ini mengalami rawat jalan dan mengeluh sakit dibagian dada.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku telah dijadikan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP juncto 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.