Klarifikasi KPK: Eks Napi Koruptor Bukan Penyintas Korupsi

2 April 2021 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK mengklarifikasi pernyataan kontroversial soal eks napi koruptor sebagai penyintas korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pernyataan kontroversial itu dilontarkan Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat memberi penyuluhan ke napi korupsi asimilasi di Lapas Sukamiskin, pada Rabu (31/3).
Kini, Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, meralat ucapan Wawan dengan menegaskan mantan napi koruptor bukanlah penyintas korupsi.
"Istilah penyintas dalam konteks sebagai korban korupsi tentu kurang tepat disematkan kepada mereka. Kita perlu akhiri polemik istilah penyintas ini. Kami meyakini, penanaman nilai-nilai integritas antikorupsi bisa menjadi benteng pengendalian diri dari niat jahat untuk melakukan perbuatan korupsi," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ipi menyatakan, tujuan memberi penyuluhan napi korupsi asimilasi agar mereka bisa membagikan pengalamannya kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat tak mengulangi perbuatan korupsi yang dilakukan para napi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan para narapidana yang siap untuk berperan dalam pemberantasan korupsi dapat membagikan pengalaman tersebut sehingga menjadi pembelajaran yang efektif bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi," kata Ipi.
"KPK melalui pendekatan edukasi yang melibatkan peran serta masyarakat, mengajak segenap pihak untuk turut mengambil bagian dalam menanamkan nilai-nilai integritas demi membangun budaya antikorupsi," tutupnya.
Sebelum KPK memberikan klarifikasi, sejumlah pihak telah mengkritik keras istilah penyintas korupsi bagi eks napi.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap KPK sesat pikir. Sementara ICW menilai istilah KPK cacat logika. Adapun Pukat UGM berpendapat istilah penyintas korupsi bagi eks napi sangat menyakitkan masyarakat.
Istilah penyintas korupsi dianggap lebih tepat disematkan kepada masyarakat yang menjadi korban perilaku rasuah.
ADVERTISEMENT