Klarifikasi Tjahjo: Tak Ada Hubungan Kunker Anies dengan Wagub Kosong

23 Juli 2019 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengoreksi ucapannya yang menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kunjungan ke luar negeri, di tengah kondisi wagub DKI masih kosong. Tjahjo mengatakan tidak ada kaitan wagub kosong dengan kunker gubernur.
ADVERTISEMENT
"Soal posisi Wagub DKI tidak ada hubungannya dengan izin kunker. Posisi wagub itu tergantung pada partai politik pengusung atau koalisi, Kemendagri tak bisa turut campur karena aturannya begitu," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (23/7).
Tjahjo menegaskan tidak mempermasalahkan kunker Anies Baswedan, karena sudah sesuai dengan prosedur dan selalu mengajukan izin. Dia menyebut ada informasi yang berbeda di media sosial soal kunker Anies ini.
"Dua hari ini saya melihat pemberitaan dan informasi di medsos semakin tidak proporsional, seolah-olah saya mempermasalahkan kunker Gubernur DKI. Padahal berkali-kali saya katakan bahwa tidak ada masalah soal kunker tersebut karena telah mengantongi izin," tegas politikus PDIP itu.
Tjahjo mengurai, pernyataannya Senin kemarin dalam konteks menjelaskan soal terbitnya surat edaran yang mengatur izin kunker bagi kepala daerah diajukan maksimal 10 hari sebelum keberangkatan. Bukan berarti Anies melanggar aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami memberikan penjelasan mekanisme pengajuan kunker, bukan untuk menyudutkan Pak Anies karena jelas beliau mengantongi izin dan sesuai prosedur kami. Tidak ada masalah sejak awal, hanya mungkin ada mis atau kesalahpahaman teman media dalam mengutip pernyataan," tutur Tjahjo.
Berikut tanya jawab Tjahjo dengan wartawan, Senin (22/7):
Soal Surat Edaran (SE) bagi kepala daerah dalam perjalanan dinas, apa dasarnya?
Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, asal pergi tidak mengajukan izin. Kan enggak enak kami ditanya Bapak Presiden.
Harus kontak dengan Kemlu juga, harus dengan Setneg juga, boleh kita ke luar negeri. Ada minimun prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggaran berapa, rombongannya enggak boleh lebih dari lima maksimum.
ADVERTISEMENT
Apa SE terbit terkait kunker Pak Anies?
Enggak. Ya sebagai contoh Pak Anies ya. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia, hampir sebulan dua tiga kali (kunker). Ada loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada.
Kalau kita enggak diizinkan, ya salah, namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan, ya, kok tiap minggu. Itu saja. Hanya mengingatkan interval 10 hari itu supaya interval waktu ada proses ketentuan aturannya, diproses semuanya diatur di undang-undang pemda. Bukan karangan saya, rinci di aturan pemda.
Gubernur mana yang kunker luar negeri seminggu sekali?
Hahahaha...