Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Dinilai Beri Karpet Merah ke Kampus Asing

11 September 2020 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) sampai saat ini masih berlangsung di DPR. Poin demi poin kini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritisi klaster pendidikan yang ada di RUU Cipta Kerja. Menurut dia, RUU Cipta Kerja berpotensi menjadi pasar bebas pendidikan.
“Beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan maka RUU Ciptaker klaster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” kata Huda, Jumat (11/9)
Huda berpendapat, semangat yang dibawa oleh RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi pendidikan. Peran negara dibuat seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar.
"Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” sebut politikus PKB itu.
Huda merinci, regulasi pendidikan dalam RUU Ciptaker meliputi penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional.
ADVERTISEMENT
Selain itu RUU Ciptaker klaster pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi dosen jika ingin bekerja di Indonesia.
"Beberapa pasal dalam RUU Ciptaker klaster pendidikan yang mengundang polemik dapat dilihat di Pasal 33 ayat 6 dan 7, Pasal 45 ayat 2, pasal 53, pasal 63, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78, dan Pasal 90,” urainya.
Ilustrasi mahasiswa. Foto: Dok. Freepik
Lebih lanjut, Huda menilai, hadirnya berbagai aturan baru itu jelas memberikan karpet merah terhadap masuknya Perguruan Tinggi asing ke Indonesia serta kebebasan kampus untuk memainkan besaran biaya kuliah.
ADVERTISEMENT
"Bisa dibayangkan jika kondisi itu terjadi saat banyak perguruan tinggi asing banyak berdiri di sini. Mereka bisa leluasa melakukan pelanggaran administratif tanpa dibayangi sanksi pidana atau denda,” katanya.
Ke depan, Huda berharap agar Baleg mencermati pasal-pasal yang mengatur tentang pendidikan. Kalau perlu, Huda meminta agar klaster pendidikan dikeluarkan pada RUU Ciptaker. Sebab, saat ini juga sudah ada Panja PJP di Komisi X DPR.
"Hasil Panja Peta Jalan Pendidikan (PJP) akan menjadi salah satu konten untuk melakukan revisi dari UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jadi kami rasa akan lebih komprehensif jika perbaikan regulasi Pendidikan kita dimuat dalam perbaikan UU Sistem Pendidikan Nasional tidak sekadar menjadi bagian kecil dari RUU Ciptaker," pungkas Legislator dapil Jabar itu.
ADVERTISEMENT