KLHK: Ada 7.500 Ton Limbah Medis Sejak Pandemi, 71,5 Ton Dimusnahkan Per Hari

15 Februari 2021 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mensterilkan "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius menggunakan cairan disinfektan di PT Jasa Medivest Plant, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mensterilkan "wheeled bin" atau wadah limbah beroda berisi limbah medis infeksius menggunakan cairan disinfektan di PT Jasa Medivest Plant, Plant Dawuan, Karawang, Jawa Barat. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap data terkait limbah medis COVID-19 sejak awal pandemi Maret 2020. Jumlahnya sangat tergantung pelaporan yang dilakukan daerah.
ADVERTISEMENT
"Jumlah yang masuk ke kami sekitar 7.500 ton limbah medis di Indonesia sejak awal pandemi," kata Sinta Saptarina selaku Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLHK dalam diskusi virtual, Senin (15/2).
Sinta kemudian menjelaskan berapa banyak limbah medis yang bisa dimusnahkan per harinya. Sudah ada perbaikan, tetapi masih terpusat di Pulau Jawa.
"Ada 117 fasyankes yang punya izin sehingga legally ada 71,5 ton per hari yang bisa dimusnahkan. Waktu awal 2018 hanya 6,1 ton ditutup semua penumpukan di mana-mana. Alhamdulillah sekarang makin bertambah, jumlah dan kapasitasnya. Jadi perusahaan tambah insinerator. 12 jam bekerja kapasitasnya bisa 300 ribu ton per hari," urainya.
"Namun memang sayangnya di Jawa lagi, belum tersebar di Indonesia. Ada 2 di Kaltim, 1 di Kepri di masa pandemi takut, di Sulsel KLHK bangun project yang dengan baik dikelola pemda," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian menjelaskan data RS yang memiliki izin pemusnahan limbah medis. Saat ini sudah 124 RS dari 2000 rumah sakit yang memiliki izin.
"Sekarang 124, 119 pake insinerator, dan 5 pakai autoclave. Dan jasa pengolah limbah medis udah bertambah jadi 20. Insinerator belum berizin ada 75 yang sampaikan surat, yang pakai insinerator belum berizin silakan bersurat akan kami catat sehingga ada legitimasi," tutupnya.