KLHK Amankan 16 Satwa Liar Dilindungi di Sulut: Nuri Bayan hingga Monyet Yaki

9 September 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti 16 satwa liar dilindungi. Foto: Dok. KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 16 satwa liar dilindungi. Foto: Dok. KLHK
ADVERTISEMENT
Tim operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Tipidter Polda Sulut, mengamankan 16 ekor satwa liar dilindungi yang beredar secara ilegal di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Operasi hari pertama dilakukan pada 5 September di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal. Tim berhasil mengamankan 16 ekor satwa dilindungi dari 9 lokasi berbeda.
Satwa tersebut antara lain 3 ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri ternate (Lorius garrulus), 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).
Barang bukti 16 satwa liar dilindungi. Foto: Dok. KLHK
Satwa tersebut kemudian dititipkan di kandang transit BKSDA Sulut, lalu akan diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Tasikoki di Bitung, untuk direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangannya mengatakan, upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi intensif dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang tingkat kejahatan (wildlife crime) cukup tinggi.
Pihaknya menaruh atensi terhadap sumber daya alam dan kelestarian satwa untuk generasi mendatang.
Barang bukti 16 satwa liar dilindungi. Foto: Dok. KLHK
"Selain itu, ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya,” ungkap Sustyo, Rabu (9/9).
Tim menjalankan operasi dengan pendekatan persuasif, dengan memberikan penjelasan kepada pemilik, bahwa satwa yang mereka miliki termasuk satwa yang dilindungi dan petugas akan mengamankannya.
Barang bukti 16 satwa liar dilindungi. Foto: Dok. KLHK
"Hasil operasi di Sulut ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak akan berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasional yang melibatkan aktor lintas negara,” tegas Sustyo.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Sulawesi Utara Noel Layuk Allo mengatakan, pihaknya sedang mempelajari informasi terkait jaringan-jaringan perdagangan satwa antar-pulau dan ke luar negeri.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum, aparat penegakan hukum, juga melakukan sosialisasi dan pencegahan,” ungkapnya.