KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Asal Jambi yang Diangkut Pakai Truk Tronton

5 Agustus 2020 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengagalkan penyelundupan kayu ilegal yang berasal dari Provinsi Jambi. Dua truk tronton bermuatan kayu itu rencananya akan dibawa ke wilayah Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal sebanyak ±72 M3 dari Jambi dengan tujuan Jabodetabek.
"Berdasarkan informasi, kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu di Jalan Gatot Subroto Km 3,2 No 127 Kota Tangerang tanggal 4 Agustus 2020. Tim Gakkum KLHK menemukan 2 unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara di Jalan Gatot Subroto KMT 4 No 16 Kota Tangerang," ucap Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
Sustyo mengatakan, pihaknya juga mengamankan 2 sopir dan 1 karyawan PD Cibodas Jaya Kayu serta pemilik CV Cahaya Terang Bersaudara untuk diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
Menurut Sustyo, pelaku diduga melanggar Pasal 88 Ayat 1 huruf a dan b jo Pasal 14 huruf a dan b dan atau Pasal 16 Undang-undang No 18 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian penting dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak hutan di wilayah Sumatera," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pihaknya tak akan berhenti untuk melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan khususnya ilegal logging dibeberapa lokasi di Indonesia. Di antaranya wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan, NTT, Sulawesi. dan Sumatera.
ADVERTISEMENT
"Illegal logging merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat baik ekonomi maupun ekologi. Kekayaan hayati kita akan hilang kalau hutan kita rusak. Jangka panjang bencana ekologis mengancam kehidupan masyarakat, banjir, longsor dan kekeringan," kata Rasio.
Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Rasio menegaskan, para pelaku illegal logging sudah seharusnya mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Mereka adalah penjahat yang mencari keuntungan atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak akibat kejahatan ekologis yang mereka lakukan," pungkasnya.