KLHK Gerebek Rumah Penampungan Satwa Dilindungi di Bali

23 April 2021 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengamankan satwa yang dilindungi dari hasil penggerebekan KLHK Jabalnusra. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan satwa yang dilindungi dari hasil penggerebekan KLHK Jabalnusra. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah (Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) Jabalnusra mengerebek sebuah rumah yang menampung sejumlah satwa dilindungi, Rabu (21/4). KLHK menyita sejumlah satwa yang dilindungi di rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra Muhammad Nur mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Di sebuah rumah Jalan Kartika Plaza, Anyar, Kuta, Bali, diduga sering dijadikan tempat transaksi satwa dilindungi.
Sejumlah satwa yang dilindungi dari hasil penggerebekan KLHK Jabalnusra. Foto: Dok. Istimewa
Tim Gakkum KLHK lalu menggerebek rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan pemilik berinisial INS (47) dan 24 ekor satwa dilindungi.
Yakni, 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali. Satwa tersebut lalu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan.
"Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata dia, Jumat (23/4).
Petugas mengamankan satwa yang dilindungi dari hasil penggerebekan KLHK Jabalnusra. Foto: Dok. Istimewa
INS dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
24 Satwa yang dilindungi dari hasil penggerebekan KLHK Jabalnusra. Foto: Dok. Istimewa