KLHK Ingatkan Pemegang IPPKH soal Kewajiban Rehabilitasi DAS

7 September 2020 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS Foto: Kementerian LHK
zoom-in-whitePerbesar
Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS Foto: Kementerian LHK
ADVERTISEMENT
KLHK mengingatkan kepada para pemegang IPPKH mengenai wajibnya rehabilitasi DAS untuk memperbaiki lingkungan. Menurutnya, perbaikan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah pusat atau pemda saja, tetapi juga seluruh unsur masyarakat, apalagi di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” tegas Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS pada Senin (7/9).
“Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” imbuhnya.
Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS Foto: Kementerian LHK
Hingga saat ini, ada 1.039 unit IPPKH yang masih aktif atau setara dengan 500.131 Ha. Jumlah tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu IPPKH pertambangan sebanyak 669 unit dan non-pertambangan sebanyak 370 unit.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut, beberapa pemegang IPPKH terpilih juga hadir untuk membagikan pengalaman. Misalnya SKK Migas-EMP Malacca Straits SA yang saat ini sedang melakukan penanaman seluas 592 Ha.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Sulistya Hastutui Wahyu menjelaskan, ada 19 lokasi yang sedang dalam proses rehabilitasi dengan luas sekitar 6.034,18 Ha. Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng 12 kontraktor kontrak kerja sama.
“Kami selalu melibatkan masyarakat sekitar lokasi Rehabilitasi DAS tidak hanya dalam rangka memperhatikan serta menjaga lingkungan hidup tetapi juga berharap dengan melibatkan masyarakat sekitar maka akan membantu mereka secara finansial dalam menghadapi kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh bencana Pandemi COVID-19 ini,” ujar Sulistya.
Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS Foto: Kementerian LHK
Sementara itu, Presiden Direktur PT Ada Indonesia Garibaldi Thohir menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rehabilitasi DAS di Desa Kiram dan Desa Abirau, Banjar, yang masih masuk kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam. Ia menyebut, rehabilitasi DAS sudah dimulai sejak Juni 2016.
ADVERTISEMENT
“Dalam melakukan rehabilitasi DAS, kami melibatkan lebih dari 400 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS HL Barito, TAHURA Sultan Adam dan peran aktif masyarakat setempat baik saat persiapan penanaman, pembuatan bibit tanaman, kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) berupa kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA),” ucap Garibaldi.
Di acara ini juga dilakukan serah terima hasil tanaman rehabilitasi DAS oleh PT Adaro Indonesia dan launching rehabilitasi DAS oleh SKK Migas. Turut hadir, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Plt Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Hudoyo, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Sigit Hardwinarto.
Acara ini juga diikuti oleh 500 peserta secara virtual dari unsur Kementerian LHK, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemegang izin pinjam-pakai kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona