KLHK Kaji Pembangunan Ibu Kota Baru, Soroti Ketersediaan Air di Kaltim

16 September 2019 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers Briefing KLHK terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis Ibu Kota Baru di KLHK. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers Briefing KLHK terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis Ibu Kota Baru di KLHK. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) selama September-Oktober. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah membangun ibu kota baru, Penajam Paser Utara dan Kutai.
ADVERTISEMENT
Plt Inspektur Jenderal KLHK Laksmi Wijayanti mengatakan, KLHK akan mengidentifikasi hal-hal yang dinilai penting dalam pembangunan ibu kota. Termasuk dalam perlindungan lingkungan hidup disana.
“Kami memasukan informasi awal itu dulu soal pertimbangan safe guide yang harus masuk dalam pertimbangan feasibility studies (FS) dengan masterplan,” ujar Laksmi di KLHK, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Ada banyak hal yang akan dijadikan pertimbangan, Laksmi menjelaskan. Beberapa di antaranya adalah terkait akses air, ekosistem hutan dan mangrove, proteksi terhadap satwa liar, ekosistem pesisir dan perairan, serta pemulihan kerusakan lingkungan.
Ia juga menjelaskan, sejauh ini KLHK setidaknya sudah mengidentifikasi kalau Kalimantan Timur adalah wilayah yang ketersediaan airnya terbatas. Hal tersebut jadi pertimbangan untuk menjaga ketersediaan, bukan hanya kepada ibu kota tapi juga ekosistem hutan.
Desain ibu kota baru Indonesia. Foto: Dok. Kementerian PUPR
“Kalimantan Timur itu yang merupakan salah satu wilayah yang ketersediaan airnya sempat beberapa kali terbatas. Nah, itu kemudian yang jadi pertimbangan infrastruktur apa yang barus dibangun di sana untuk menjamin bahwa ada terus ketersediaan,” ujar Laksmi.
ADVERTISEMENT
“Bukan hanya sekadar airnya total ada berapa, tapi itu bisa didukung oleh ekosistem hutan yang tetap menjaga air yang ada di sana,” ujarnya.
Setelah kajian dampak lingkungan rampung, KLHK dan Bappenas kemudian melakukan pengkajian master plan untuk ibu kota baru, menentukan bagaimana perencanaan yang baik dalam pembangunan ibu kota baru.
“Ketika kita selesai, baru keluar sifatnya norma-norma umum setelah norma umum ini masih dalam pertimbangan FS dan master plannya. Apakah cocok desain A desain B dan sebagainya. Terus sampai diurut sampai keluar rencana desain bangunannya,” tandasnya.