KLHK Kejar Uang Ganti Rugi Rp 3,15 T dari 9 Perusahaan Pembakar Hutan

20 November 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
zoom-in-whitePerbesar
Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memburu uang ganti rugi dari perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
KLHK sudah menggugat 17 perusahaan secara perdata sejak tahun 2015. Sembilan di antaranya sudah dikabulkan MA dan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan pada KLHK, Jasmin Ragil, nilai ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan yang harus dibayar 9 perusahaan totalnya Rp 3,15 triliun.
"Dari sembilan perusahaan itu, ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan nilai totalnya Rp 3,15 triliun," kata Ragil saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: FB Anggoro/Antara
Ragil mengatakan, dari 9 gugatan yang sudah inkrah tersebut, baru ada 1 gugatan yang bisa dieksekusi oleh pengadilan. Sedangkan 8 gugatan lainnya masih dalam proses eksekusi.
"Yang sudah dieksekusi 1 perusahaan, sudah membayar Rp 79,5 miliar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Terus yang lainnnya, yang 6 perusahaan sudah kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi. Terus yang 2 perusahan, itu kami belum mendapatkan pemberitahuan isi putusan dan salinan putusannya, sehingga belum dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan," jelasnya.
Menurut Ragil, perusahaan yang dinyatakan bersalah itu berada di daerah Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Jambi. Namun, ia tidak menyebutkan nama 9 perusahaan yang dinyatakan bersalah tersebut.
Ilustrasi kebakan hutan. Foto: FB Anggoro/Antara
Ragil menegaskan, pihaknya masih terus mengejar uang ganti rugi dari kebakaran hutan tersebut. Prosesnya masih berlangsung oleh pengadilan. Ia berharap perusahaan yang sudah dinyatakan bersalah dapat mematuhi putusan pengadilan.
"Melalui pengadilan, setelah dipanggil untuk diberikan teguran (aanmaning), untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh ketua PN," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, gugatan terkait kebakaran hutan terhadap perusahaan lainnya masih berlangsung di pengadilan. Di antaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Utara.
"Dalam waktu dekat juga bakal ada putusan tanggal 4 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.