KLHK Perkuat Daerah untuk Kelola Limbah Medis Saat Pandemi Corona

18 Mei 2020 16:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (kanan), melakukan Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi COVID-19. Foto: Dok. LHK
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (kanan), melakukan Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi COVID-19. Foto: Dok. LHK
ADVERTISEMENT
Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola dengan baik di masa normal. Bahkan di masa darurat pandemi COVID-19 limbah medis sangat berbahaya.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19. Saat ini, limbah medis tidak hanya dari RS Rujukan dan RS Darurat COVID-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.
Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) pengeloloaan limbah medis. Foto: Dok. LHK
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta (18/5) menyampaikan bahwa jumlah limbah medis dari pandemi COVID-19 ini meningkat 30 persen, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.
Vivien mengungkapkan lebih lanjut, untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK memberikan respons cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, Pemerintah Daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox.
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (kanan), melakukan Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi COVID-19. Foto: Dok. LHK
Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat celsius, hanya selama masa pandemi ini, dan alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.
"Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasyankes dikelola dengan tepat," kata Vivien dalam keterangannya, Senin (18/5).
Staf medis menggunakan alat pelindung diri (APD) mempersiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien corona di Ciputra Hospital Citra Garden City, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Dalam upaya implementasi SE Menteri LHK 02/2020, serta sinergi kesiapan Pusat dan Daerah dan peningkatan kapasitas dan pelayanan aparat, Ditjen PSLB3 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Pengelolaan Limbah Medis Masa Pandemi COVID-19.
Rapat Koordinasi Regional (RAKOREG) pengeloloaan limbah medis. Foto: Dok. LHK
Rakoreg dilakukan secara virtual diikuti oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, seluruh DLH Kab/Kota, Kementerian Kesehatan, Bareskrim, Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion, dan Rumah Sakit Rujukan di 6 region yaitu Regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Maluku dan Papua. Rakoreg virtual ini dilaksanakan secara maraton mulai tanggal 14 hingga 20 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Salah satu kendala yang terkemuka untuk wilayah terpencil adalah ketidaktersediaan fasilitas pemusnahan limbah medis, sehingga DLH diminta dapat mendukung dan membantu Fasyankes dalam melakukan tata cara penguburan sesuai Permenlhk Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa, respons dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya, adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnahan Limbah B3 medis di tahun 2020 – 2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh Pemda.
Keberadaan Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendukung Fasyankes agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK. Selanjutnya, Pemda diharapkan dapat memenuhi 4 persyaratan: ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen Pimpinan Daerah, unit pengelola dan dokumen lingkungan.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono dalam waktu yang sama di Jakarta menerangkan bahwa Bareskrim Dit Tipiter sudah menginformasikan dan berkoordinasi ke seluruh Polda salah satunya dengan telegram terkait penanganan limbah medis COVID-19, sehingga daerah tidak perlu khawatir untuk pemusnahan limbah medis dengan incinerator selama masa pandemi.
Banyak best practice atau keteladanan yang ditunjukan oleh para Kepala Dinas LH yang saling menginspirasi dengan melibatkan 815 instansi ini (84 instansi di Maluku dan Papua, 97 instansi di Bali Nusa Tenggara, 79 instansi di Kalimantan, 241 instansi di Jawa, 199 instansi di Sumatera serta 115 instansi di Sulawesi.
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.