KLHK Rapat Virtual dengan Komisi IV DPR, Perusahaan Diminta Bantu CSR untuk APD

8 April 2020 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri LHK Siti Nurbaya  Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri LHK Siti Nurbaya Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi IV DPR baru saja menggelar rapat kerja secara virtual dengan Kementerian LHK. Rapat tersebut menghasilkan 6 poin kesimpulan, salah satunya meminta KLHK mendorong perusahaan pengusahaan hutan (HPH) dengan program CSRnya membantu menangani corona.
ADVERTISEMENT
"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri ( HTI) serta pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk berperan aktif dalam upaya Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD)," tulis Kementerian LHK dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Selain itu, Komisi IV DPR juga ingin Kementerian LHK mendorong perusahaan dengan HPH maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) memberi bantuan sosial untuk karyawannya.
Bantuan tersebut perlu dalam rangka mendekati bulan suci Ramadhan yang segera tiba.
"Serta bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup jelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, bagi para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Komisi IV DPR juga meminta Kementerian LHK melakukan re-focusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan corona. Dalam rapat tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyanggupi hal tersebut.
“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal diantaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Siti.
Selain itu, Siti menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan. anggaran KLHK mengalami penghematan sebesar Rp 1,58 triliun.
"Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020," ujar Menteri Siti.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar Rapat kerja virtual dengan Komisi IV DPR. Foto: Dok. LHK
Berikut poin lengkap kesimpulan raker Komisi IV dengan Kementerian LHK:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!