KLHK Tangkap 7 Orang Jaringan Pengedar Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

17 Maret 2020 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penebangan liar. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penebangan liar. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK wilayah Sumatera mengungkap jaringan peredaran kayu ilegal di dua wilayah berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam operasi tersebut sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap dan kini ditahan. Sedangkan satu orang masih buron.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap ialah pekerja lapangan. Maka itu ia memastikan penyidikan kasus terebut tidak selesai sampai di situ.
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan, dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini, menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea dalam keterangan tertulis KLHK, Selasa (17/3).
Penangkapan sendiri berawal dari operasi pengamanan peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan, dan Jambi. Kayu yang disita petugas, diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, dan hutan produksi di sekitarnya. Kayu tersebut ditengarai akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.
ADVERTISEMENT
Pada operasi pertama, tim menyita 2 truk Fuso berisi 70 m3 di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel (13/3). Hasil pengembangan, tim mengidentifikasi dua truk itu milik CV. SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim menahan 4 orang yang yang bertugas sebagai sopir dan kernet truk. Selain itu tim juga menyita truk berisi kayu. Para pelaku dan barang bukti tersebut kemudian diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Berselang dua hari tim kembali menahan 7 truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo. Sebanyak 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV. WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah. Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Diduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan sopir truk, lokasi CV. WGL diketahui. Di lokasi tersebut, tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng. Selain itu juga terdapat 2 mesin badsaw.
"Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV. WGL. Sedangkan penanggung jawab CV. WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV. WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara," ujar Eduward.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya.
"Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Rasio Sani, saat ditemui di Jakarta (16/3).
ADVERTISEMENT
Para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 88 ayat 1 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Mereka juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyampaikan pihaknya telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” tegas Sustyo.