KLHK Tangkap Direktur PT BCM Terkait Illegal Logging

19 Juli 2020 2:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KLHK tangkap Direktur PT. Bangun Cipta Mandiri akibat illegal logging. Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
KLHK tangkap Direktur PT. Bangun Cipta Mandiri akibat illegal logging. Foto: KLHK
ADVERTISEMENT
Penyidik Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Maluku dan Papua menangkap FW (56), Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) akibat kasus dugaan illegal logging di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat. FW ditangkap para penyidik KLHK pada Kamis (16/7) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan karena FW dinilai tak kooperatif. Sebab, penyidik sebelumnya sudah yang bersangkutan tetapi diabaikan.
"Penangkapan ini dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW telah dibawa ke Sorong pada tanggal 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7).
FW sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik sejak tanggal 31 Maret 2020. Ia dinilai melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pasal berisi bahwa FW, sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” kata Gultom.
ADVERTISEMENT
Adapun ancaman hukuman pidana dalam pasal tersebut yakni penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kasus FW sendiri berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua. Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.
Kapal illegal logging yang diamankan KLHK. Foto: KLHK
"Di tengah pandemi COVID-19. Tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita” kata Rasio.
ADVERTISEMENT
Rasio juga berharap, agar penjahat perusak lingkungan macam FW ini dihukum seberat-beratnya karena ia akan mendapat keuntungan yang menyebabkan penderitaan masyarakat. Ia juga mengancam kelangsungan ekosistem.
"Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dihukum seberatnya agar ada efek jera," tutup Rasio.
******
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona