KLHK Usut Kepemilikan Satwa Langka Bupati Langkat, Koordinasi dengan KPK

24 Mei 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar merespons soal kepemilikan satwa langka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Siti mengaku telah meminta anggotanya turun ke lapangan sejak tim penyidik KPK menemukan satwa tersebut di rumah Terbit Rencana.
ADVERTISEMENT
“Waktu KPK di lapangan saya juga langsung minta kawan-kawan di BKSDA untuk turun ke lapangan. Karena tentu ada kebutuhan-kebutuhan,” kata Siti Nurbaya usai menghadiri pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5).
Tim pemeriksa KLHK, kata Siti Nurbaya, juga datang ke KPK untuk memeriksa Terbit Rencana terkait dugaan kepemilikan satwa langka itu. Ia memastikan kepemilikan satwa langkat ini akan diusut.
Siti mengatakan, koordinasi dilakukan dengan KPK sebagai bentuk kolaborasi. Sebab kasus suap Bupati Langkat yang menjadi dugaan awal belakangan melebar ke dugaan pelanggaran-pelanggaran lain. Termasuk dugaan kepemilikan satwa langka dan kerangkeng manusia.
“Dari KPK kasus korupsinya akhirnya melebar ke dimensi-dimensi yang lain. Setelah itu, ya, saya minta Dirjen untuk selalu konsultasi ke KPK,” ungkap Siti Nurbaya.
ADVERTISEMENT
Penemuan adanya satwa tersebut terungkap ketika KPK akan menggeledah rumah Terbit Rencana tak lama setelah OTT dilakukan.
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Berdasarkan informasi awal itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut yang mendatangi rumah Terbit Rencana menemukan sejumlah satwa. Termasuk orang utan, Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, serta beo.
Namun saat diperiksa oleh tim penyidik KLHK di KPK, Selasa (17/5), Terbit Rencana mengeklaim bahwa satwa langka itu adalah titipan.
“Kalau hal itu [satwa langka] saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan,” kata Terbit kepada wartawan usai pemeriksaan penyidik KLHK di KPK, Selasa (17/5).
“Yang menitipkan itu ada tadi sudah saya jelaskan kepada pihak pemerintah, bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan saya tadi,” kata Terbit.
ADVERTISEMENT
Terbit juga mengeklaim bahwa dirinya tidak tahu soal aturan kepemilikan satwa langka itu.
“Karena dititipkan, itu saya tidak tahu, karena satwa yang dititipkan itu saya tidak tahu bahwa itu adalah satwa dilindungi, itu aja,” klaimnya.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Facebook/Diskominfo Langkat

Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

Terbit Rencana adalah tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Kasusnya terungkap dalam OTT pada Januari 2022 lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Terbit Rencana, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi. Bahkan, ditemukan pula adanya kerangkeng manusia di sana.
Untuk kepemilikan satwa, Terbit Rencana dilaporkan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Belum diketahui perkembangan perkara tersebut.
Untuk masalah kerangkeng, Polda Sumut menjerat Terbit Rencana sebagai tersangka. Diduga, terjadi praktik penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng di sana. Setidaknya ada 4 penghuni kerangkeng yang tewas.
ADVERTISEMENT
Total ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Termasuk Terbit Rencana dan anaknya yang diduga terlibat. Ada juga anggota TNI yang diduga terlibat kerangkeng manusia tersebut.
Adapun penyidikan dugaan suap Terbit Rencana telah dirampungkan KPK dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di diduga menerima suap terkait pemenangan proyek di Langkat kepada rekanan yang nilainya miliaran rupiah. Dalam OTT, KPK mengamankan uang diduga suap Rp 786 juta