Klinik Ilegal di Jakpus Sudah Aborsi 903 Pasien Sejak 2018

14 Februari 2020 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Subdit 3 Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar klinik yang melakukan praktik aborsi di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik tersebut beroperasi sejak 2018 hingga awal 2020. Tercatat ada sudah ada 1.632 pasien yang datang ke klinik tersebut sebelum akhirnya dibongkar kepolisian.
“Sudah 1.632 pasien yang dia tangani. Tapi yang sudah aborsi 903 orang selama total 21 bulan beroperasi,” kata Yusri saat jumpa pers di lokasi, Jumat (14/2).
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditangkap pada (11/2) yakni A, RM, dan SI. Yusri mengatakan masih ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.
“Ada beberapa yang masih DPO, kita akan kembangkan lagi karena kita dapat informasi bahwa tempat ini dijadikan tempat titipan aborsi oleh beberapa dokter,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan seorang tersangka berinisial A merupakan seorang dokter. Sementara tersangka RM merupakan seorang bidan dan tersangka SI merupakan karyawan di klinik tersebut.
Selain itu disebutkan semua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka pernah ditangkap di Bekasi pada 2016.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.